BeritaTapanuli.com, Sibolga – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesi (BPKRMI), Pemuda Katolik dan warga Muhamadiyah laporkan pelaku terduga penista Agama ke Polisi Resort Kota Sibolga pada Kamis (31/7/25) di Kota Sibolga.
Adapun terduga pelaku penistaan Agama yang dilaporkan ke Polres Sibolga berinisial FBT sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor: LP-B/124/VII/2025/SPKT Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara ranggal 31Juli 2025 pukul 16.08 Wib.
Pelapor Michael Jaga Dompak Simorangkir, S.SI (44) selaku warga Sibolga yang juga sebagai Sekretaris DPD GAMKI Kota Sibolga telah melaporkan tindak pidana kejahatan Informasi dan transaksi Elektronik UU No 1/2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik sebagai mana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) UU 1/2024, yang terjadi di Jalan Kutilang No 14 Kota Sibolga.
Pada hari Rabu 31 Juli 2025 sekira pukul 23.25 Wib dengan terlapor Fajar Baihaqi Tanjung, pada video Tiktok yang bernama Addukhan 07 yang ditonton dan dikomentari banyak orang.Intinya terlapor telah menista Alkitab Agama Kristen dan memberikan pernyataan yang memberikan dan menimbulkan rasa kebencian Agama Kristen. Atas kejadian itu terlapor merasa keberatan dan dirugikan hingga melaporkan kasus tersebut ke Polres Sibolga.
Michael Jagadompak Simorangkir yang didampingi Ketua DPD GAMKI Tapteng, Ericson Maharaja, ST dan Sekjen BPKRMI Sibolga Amar Khan Sikumbang, Ketua Pemuda Katolik, Willy, dan salah satu warga Muhamadiyah, Hakiki Perdana Kusuma dalam keterangan Pers nya dihalaman Polres Sibolga menyebutkan, kehadiran mereka ke Polres Sibolga ini untuk memberikan dukungan ke Polres Sibolga agar segera melakukan pemanggilan terhadap pelaku penista Agama itu.
Michael Jagadopak Simorangkir selaku Sekretaris DPD GAMKI Kota Sibolga yang telah melaporkan FBT menyebutkan,” kami hadir di Polres Sibolga ini telah melaporkan salah satu warga Kota Sibolga yang diduga telah melakukan penistaan Agama, disini kami selaku ormas Kristen dan didampingi ormas Islam melaporkan Undang-undang Pidana tentang ITE yakni penistaan Agama,” sebut Sekretarsi DPD GAMKI Sibolga.
Hal itu ditimpali oleh Ketua DPD GAMKI Tapteng, Ericson Maharaja, ST mengatakan,” pelaku penistaan Agama ini kami rasa sudah patut segera di tindaklanjuti Polres Sibolga agar ada efek jera kepada pelaku, dimana video pelaku yang sudah tersebar di media Sosial dan menjadi dikomsumsi para pelaku penggiat media sosial Tiktok yang sudah viral”, terangnya menambahkan.
“Dalam hal ini kami dari GAMKI tidak tinggal diam dan kami diminta untuk melaporkan ini hari ini.Agar kejadian demikian tidak terulang kembali di Indonesia dan terkhususnya di Kota Sibolga, maka kami berharap Polres Sibolga agar segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaku penistaan Agama,” pintanya.
Masih katanya, ” kita mengharapkan agar masyarakat dapat menahan diri atas perbuatan terlapor penistaan Agama, dan agar ditangani dengan baik oleh Polres Sibolga,” tutupnya.
Sedangkan Humas DPD GAMKI Sibolga, Milson Silalahi menjelaskan,” kami dari beberapa ormas Islam dan Ormas Kristen telah melaporkan hal ini, ini membuktikan antar Ormas Agama saling harmonis dan tetap terjalin hubungan denga baik,” ujarnya singkat.
Sedangkan Sekretaris BPKRMI Sibolga, Amar Khan Sikumbang yang diminta tanggapannya mengatakan,” kami selaku pemuda pemudi Remaja Masjid di Kota Sibolga tidak setuju dan tidak mendukung hal demikian, dan meminta Polres Sibolga cepat memproses kasus ini dan apabila kasus ini tidak diproses, maka kami akan melakukan aksi damai untuk kasus ini,” jelasnya.
Hal itu juga ditegaskan Ketua Koordinator Pemuda Katolik, Willi menegaskan,” kita di Kota Sibolga ini kota berbilang kaum, maka kita seluruh masyarakat Kota Sibolga toleransi yang kuat antar umat beragama, untuk itu masalah yang demikian tidak terulang kembali dan mari kita jaga kerukunan kita umat beragama”, tandasnya.
Secara terpisah Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta melalui Kasat Reskrim, AKP.Rudy Panjaitan yang di konfirmasi menyebutkan,” benar ada beberapa ormas kepemudaan Agama telah melaporkan salah seorang warga Sibolga atas penistaan Agama dan laporan itu akan segera ditindaklanjuti secara hukum berlaku, dan dalam waktu dekat ini kami pasti mengamankan pelaku setelah kasus tersebut kami lakukan gelar perkara,” sebut singkat Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP. Rudy Panjaitan.(BT).






