Mau Saja Disuruh, Pria Warga Tapteng Diamankan

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Seorang pria berinisial HH alias PD (35), wiraswasta, warga Desa A.Garut, Dsn V, Kec. Pandan, Kab.Tapteng, diamankan polisi.

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin kepada wartawan Sabtu (4/7) menyampaikan dalam keterangan tertulisnya.

“Ia benar, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114vayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.” Urai Sormin.

Ceritanya begini, hari Selasa (23/6) pkl 14.00 WIB, Sat Narkoba Polres Sibolga mendapat informasi, ada masyarakat di Ds A.Garut Kab Tapteng memiliki narkoba.

Lalu, Kasat Narkoba AKP Sugiono, memerintahkan KBO Narkoba Ipda E.Marbun untuk melakukan lidik dan pendalaman atas info yang diterima.

Kemudian dilakukan undercover buy (penyamaran) dan sekira pkl 14.30 WIB, tersangka berhasil diamankan.

Yaitu, seorang laki laki yang sedang mengemudikan R2, di Jln Mangaraja Sorimuda.

Saat dilakukan penggeledahan, darinya ditemukan 2 bks kecil serbuk warna putih diduga sabu-sabu, 1 bh pipa kaca,1 bh dompet dan 1 unit hp merk Nokia warna hitam.

Dan setelah tes urine tersangka, hasilnya, urinnya positif (+) mengandung Amphetamine.

Sementara, dari pengakuan tersangka kepada petugas, tersangka hendak mengantarkan sabu-sabu terhadap calon pembeli, yang ternyata adalah  petugas yang menyaru sebagai pembeli.

“Pengakuanya, sabu-sabu tersebut adalah milik temannya dan yang ditemukan petugas didalam dompet, sabu-sabu sebanyak 1 bks adalah imbalan yang diberikan padanya.” Lanjut Kasubbag Humas Polres Sibolga itu.

“Tersangka juga mengaku mengenal temannya yang menyuruh untuk menyerahkan kepada calon pembeli”

“Dan diperoleh juga dari pengakuan tersangka, bahwa ia sudah pernah membeli sabu-sabu kepada temannya untuk konsumsi sendiri sudah tiga kali dengan harga berkisar Rp 50 ribu.” Pungkas Sormin.

Kronologis

Selasa 23/6 sekira pkl 14.00 wib disaat tsk duduk didepan warung dekat rumah tsk

Datang teman tsk naik R2 dan mengatakan “Ini ada mau beli sabu, cuma aku nggak kenal” dan tsk menjawab “Sudah teleponan kan ” dan teman tsk menjawab ” Kaulah yg ngasih nanti, kalau sdh kau terima uangnya baru sabunya diserahkan sama pembelinya”

Dan kemudian tsk diberikan 1 bks sabu sabu terbungkus plastik warna bening dan 1 bh pipa kaca bekas bakaran sabu dan tsk menggenggam dengan tangan kiri dan kemudian tsk diberi 1 bks lagi dimana teman tsk mengatakan “Ini utk pakaimu”

Dan kemudian tsk memasukkan kedalam dompet kecil warna coklat dan diselipkan pd pinggang didalam celana tsk

Dan kemudian tsk mengemudikan R2 dengan membonceng temannya ke arah Jln Mangaraja Sorimuda Ds A.Garut Kab.Tapteng.

Setelah berjalan lk 1,5 km tsk yg mengemudikan R2 dihadang oleh orang dan teman tsk yg dibonceng melompat dari R2

Dan melarikan diri dan dikejar namun tidak dapat diamankan sedangkan tsk dapat diamankan

Dan dari genggaman tangan kiri tsk ditemukan 1 bks sabusabu terbungkus plastik bening dan 1 bh pipa kaca bekas bakaran sabu.

Setelah digeledah ditemukan 1 bh dompet kecil warna coklat berisikan 1bks sabu sabu terbungkus plastik warna bening dan 5 bh plastik es mambo dan dari saku celana sebelah kiri ditemukan 1 bh hp merk Nokia warna hitam. (t)

Pos terkait