BeritaTapanuli.com, Tapteng – Pasca terungkapnya kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa 15 (lima belas) orang siswi SDN 157012 Desa Sitardas Sawah, Kab. Tapteng, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sekata melakukan upaya pemulihan mental korban.
Pemulihan mental ini dilaksanakan hari Senin (30/9/2019) pukul 15.00 WIB di Desa Sitardas tepatnya di dalam Aula Gereja BNKP Sitardas.
Kegiatan pemulihan mental korban pelecehan seksual ini juga melibatkan Dinas Sosial Kabupaten Tapteng, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pekerja Sosial dari Kementerian Sosial RI.
“Terhadap kasus yang menimpa anak-anak ini kami sangat prihatin. Sebagai mitra pemerintah, LSM Sekata berkewajiban juga untuk memulihkan mental anak-anak pasca terjadinya pelecehan seksual yang menimpa mereka,” kata Samahati Lase selaku Ketua LSM Sekata.
“Perkara ini sangat membahayakan bagi masa depan anak-anak bangsa. Lakukan langkah penegakan hukum dengan tegas, supaya yang bersangkutan tidak berkeliaran lagi di luar. Sambil nanti pelaku menjalani hukuman, tentu akan dilakukan upaya pemulihan terhadap pelaku, semoga bisa sembuh,” lanjutnya.
Kegiatan pemulihan mental para korban pelecehan ini juga melibatkan orang tua masing-masing korban dan tokoh agama dan masyarakat setempat.
Menurut Samahati Lase, kegiatan pemulihan mental ini menghindari dampak trauma para korban. Selain itu, untuk mencegah korban tidak melakukan tindakan serupa karena merasa dendam atau sakit hati atas perlakukan yang dialaminya.
Sementara itu Kadis Sosial Kabupaten Tapteng Parulian Sojuangon Panggabean, membenarkan bahwa dinas yang dipimpinya telah mendatangi korban bersama LSM Sekata, Dinas PPA dan Pekerja Sosial.
Pemulihan mental para korban menurut Parulian sangat penting karena menyangkut masa depan anak. “ Trauma atas kejadian buruk yang dialami oleh anak sangat mempengaruhi psikologi anak dimasa depaan, terlebih pada usia ini ingatan anak yang sangat kuat, tiap sensasi, emosi dan gambaran kejadian yang membekas akan melekat dan menetap hingga dewasa, “ jelas Parulian Panggabean saat dihubungi hari Selasa (1/9/2019).
Untuk diketahui Tim Pemulihan Mental Siswi SD korban pelecehan seksual diataranya, Samahati Lase (Ketua LSM Sekata), Sasmarlianty Zebua (Sekretaris LSM Sekata), Evi Trisna Sihite,SE (Dinsos Tapteng), Merita Hutabarat dan Damsir Siregar dari Dinas PPA, Suci Wulandari Tanjung dan Sukrin dari Pekerja Sosial. Serta J. Gea (GNP) dan Fitalis Laoli.
Sebelumnya, JH (53) , Oknum Guru Matematika SDN 157012 Desa Sitardas Kabupaten Tapteng resmi di tahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap 15 (lima belas ) siswinya. Saat ini, JH sudah ditahan di RTP Polres Tapteng dan di jerat dengan pasal UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. (red)