BeritaTapanuli.com, Tapteng – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah mengamankan seorang pria yang diduga bertindak sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan di salah satu kamar hotel yang terletak di Jalan Sibolga – Padang Sidimpuan, Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres melalui Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe, S.H., menyampaikan, identitas pelaku adalah RS (25), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kata dia, penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi warga, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Ipda Kasmin Nadeak, S.H., melakukan penyelidikan di sekitar TKP
Saat petugas melakukan pemeriksaan di dalam kamar hotel, terduga pelaku ditemukan berada di lokasi dan langsung diamankan. Dari hasil penggeledahan di atas meja kamar hotel, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto keseluruhan 3 gram.
Selain itu, petugas juga menyita dua buah plastik klip besar bening, 18 buah plastik klip kecil bening, satu set alat hisap sabu atau bong, satu unit ponsel merk Oppo berwarna biru, satu buah pisau lipat, serta dua buah mancis.
Berdasarkan hasil interogasi awal di tempat kejadian, RS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A yang berada di kawasan Batu Harimau. Petugas kepolisian telah melakukan upaya pengembangan ke lokasi yang disebutkan, namun pria berinisial A tersebut belum berhasil ditemukan dan saat ini masih dalam proses pencarian oleh petugas.
Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, RS beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Tapanuli Tengah untuk proses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(R/Sumber: Humas Polres Tapteng)






