BeritaTapanuli.com, Sibolga – Sat Reskrim Polres Sibolga menangkap pelaku penggelapan PN Als B Als P, umur 25 tahun, alamat jln Sutomo Sibolga dan alamat sesuai KTP Jln Mawar Gg Reformasi Kel Sibolga Ilir Sibolga, Jum’at, (07/10/2022) pukul 16.00 wib.
Pelaku diamankan saat sedang mengemudikan beca bermotor di jalan SM Raja Jel A.Manis Sibolga yang kemudian mengundang kaget warga.
Ternyata, hal ini sehubungan dengan laporan Kalara Minaria Pakpahan, umur 53 tahun, alamat Jln MT Haryono no 17 B Kelurahan Simaremare Sibolga di Polres Sibolga hari Jum’at 07/10/2022 pukul 10.45 wib.
“Sekembalinya saya dari tempat ibadah hari Minggu 2/10/2022 pukul 22.00 wib, saya melihat jendela kamar mandi rumah terbuka dan ketika dicek uang sebanyak Rp 5.000.000 (lima juta) rupiah didalam tas tidak ada lagi sehingga saya dirugikan sekitar Rp 5.000.000 (lima juta)rupiah,” Jelas Minaria.
Menurut kasi Humas Polres Sibolga, AKP R Sormin kamis (13/10) menyampaikan tersangka yang diamankan PN Als B Als P, belum pernah dihukum dan telah berumahtangga belum dikaruniai anak, perbuatan dilakukan tersangka mengambil barang berupa uang pada hari Minggu 02/10/2022 pukul 14.30 wib di rumah warga yang dikenalnya di jln MT Haryono no 17 B Kel.Simaremare.
“Barang yang diambil berupa uang sebanyak Rp 5.000.000 (lima juta) rupiah didalam tas berada didalam kamar dilantai II dan dilakukan PN seorang diri, dan alat yg digunakan untuk masuk kedalam rumah dan mengambil uang tidak ada, Dia memanjat dari jendela kamar mandi dan setelah itu naik kelantai II dan mengambil uang,” Jelas Sormin.
Setelah uang diambil PN, Terang kasi humas, dia langsung membeli 1 unit hp merk Infinix Hotplay 12 seharga Rp 1.850.000 (satu juta delapan ratus lima puluh ribu) rupiah kemudian beli 1 helai celana panjang,1 helai celana pendek dan 2 bh baju kaus sehingga tersisa sebanyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu) rupiah.
“Saat ini tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana mengambil barang milik orang lain seluruh atau sebagian dengan maksud untuk memiliki dan melawan hak sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun,” Terang AKP R Sormin.
Lanjutnya, Barang bukti, 1 unit hp merk Infinix Hotlay 12 warna hitam, 1 helai celana panjang, 1 helai celana pendek, 2 helai baju kaus, 1 bh tas warna coklat, Uang sebanyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu) rupiah.
Sementara itu, tersangka PN dalam pengakuannya mengatakan, sebelum mengambil uang, dirinya berada di depan rumah korban bahkan sempat menumpang ke kamar mandi.
“Barang diambil tanpa izin dari sipemilik barang sehingga dirugikan sebesar Rp 5.000.000 ( lima juta) rupiah, dan uang itu saya gunakan beli Barang barang seperti hp, celana panjang, celana pendek dan baju menggunakan uang yang saya ambil,” terang tersangka PN.(R)