Usut Dana Pungli Pembangunan MTsN 2 Padangsidimpuan, Kejari Bentuk Tim

BeritaTapanuli.com, P. Sidimpuan – Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan segera membentuk tim untuk mengusut dana pungli pembangunan MTsN 2 Padangsidimpuan.

Hal itu diungkapkan Kajari Padangsidimpuan Hendry Silitonga dengan tegas hari Selasa (9/11) kepada wartawan.

“Ditengah pandemi COVID-19 ini masih ada kejadian yang merugikan dunia pendidikan dan peserta didik khususnya MTsN 2 Padangsidimpuan, untuk itu akan dibentuk tim mengusut kasus ini,” kata Hendry.

Lanjut Hendry, dunia pendidikan di Kota Padangsidimpuan harus jauh dari praktik pungutan liar (pungli) tidak dibenarkan kondisi seperti ini didiamkan.

Bahkan sebelumnya, Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar menyebut, kutipan dengan dalih sumbangan itu, merupakan praktik pungutan liar (Pungli) jelas salah dan tidak ada dasarnya sesuai aturannya.

“Itu jelas pungli,” ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar kepada wartawan ketika dihubungi, ucapnya Minggu (7/11) lalu.

Abyadi mengatakan, pendidikan dasar untuk SD dan SMP atau setingkatnya adalah wajib belajar. Dan segala sesuatunya merupakan tanggungjawab pemerintah, tanpa terkecuali.

“Tidak boleh ada pengenaan biaya bagi para siswa,” tegas Abyadi. (R)

Pos terkait