BeritaTapanuli.com, Sibolga – Kejaksaan Negeri Sibolga melakukan pemusnahan barang bukti, jenis narkoba hasil perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, dari kasus tahun 2016 sampai tahun 2019.
Sebanyak 154 kg ganja, sabu-sabu 1,2 kg, serta estasi 264 butir dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga di Jalan Sutomo No. 11 Sibolga, Kamis (12/12/2019).
Pemusnahan yang disaksikan oleh, Ketua Pengadilan Negeri Sibolga, Kajari Sibolga Henri Nainggolan, menerangkan para pelaku dalam kasus ini telah terpidana. (Red)
Berikut Vidoenya