Tinju Polisi, AZH alais A Diringkus di Medan,  Rekannya Masih Buron

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Polres kota Sibolga tangkap pelaku pemukulan berinisial AZH alais A, terhadap petugas polisi saat melakukan patroli dan himbauan ke masyarakat.

AZH alias A (18 thn), warga jalan P. Kemerdekaan, Gg. Bagan,  Kel. P. Belakang Sibolga, diamankan di Medan Selasa (16/7) sekira pukul 10.00 WIB. Setelah sebelumnya ES alias E berhasil diamankan didalam rumahnya di Jalan Tongkol Sibolga, sementara rekan tersangka berinisial ES alias R kini menjadi buron.

Ketiganya terlibat dalam aksi pemukulan. Es alais E saat itu memukul muka dan leher, sementara ES alias R memukul bagian leher belakang korban.

Kapolres Kota Sibolga AKBP Edwin H. Hariandja, dalam keterangan tertulisnya melalui Kasubbag Humas Polres Iptu R Sormin, kepada wartawan menerangkan tersangka diamankan di Medan.

Sormin menguraikan, berawal dari himbauan kepada sejumlah anak untuk tidak tauran saat berpatroli, Maman S Lubis (42) anggota Polisi justru di hajar dua pemuda.

Baca juga  Direncanakan Sejak Awal, Begini Historis Suami Tega Habisi Istri

Warga Jalan Patuan Anggi, Kel. Pancuran Gerobak Sibolga ini, saat itu hendak melaksanakan tugas patroli di wilayah tugasnya.

Melihat sekelompok anak-anak sedang kumpul di jalan Tenggiri Sibolga seperti hendak tawuran. Ia kemudian menghimbau membubarkan diri.

Kelompok anak tersebutpun membubarkan diri, selanjutnya ia mendatangi kelompok yang diduga lawan tawuran untuk membubarkan diri juga.

Namun saat ia kembali ke jalan Tenggiri, sekelompok anak-anak yang sebelumnya sudah membubarkan diri justru kembali ketempat semula. Sehingga ia menegur kembali, dan merekapun melarikan diri yang turut di kejar petugas.

Saat mengejar, dua laki-laki yang saat itu sedang duduk diatas Septor menegur korban.

Tanya jawab sempat terlontar, “Kenapa dikejar” dijawab korban “Kalau terjadi tawuran kamu mau bertanggungjawab” dengan nada meninggi.

Merasa dijawab dengan nada tinggi tersangkapun merasa ditantang dan berkata, “Aku mau bapak lawan, bapak sudah tua” dan korban menjawab ” Bah kenapa rupanya,nggak senang kau”

Baca juga  Wow … Kaus Kaki Michael Jackson Dilelang Rp 14 M

Atas lontaran kata tersebut tersangka yang merasa lebih muda kemudian meninju kepala korban dan juga leher korban yang tidak lain adalah seorang polisi.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka di bahagian muka. Sementara tersangka melarikan diri ke Pasar Belakang, kemudian ke Tukka dan melarikan diri ke Medan hingga ditangkap hari Selasa 16/7 2019 pkl 10.00 WIB.

Akibat perbuatannya iapun ditahan di RTP Polres Sibolga karena diduga melapas 170 Jo 351 ayat (1)  KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.

“Selain itu, Polres Sibolga menghimbau pelaku yang turut melakukan penganiayaan agar menyerahkan diri dengan berani (gentlemen) sebab identitas telah diketahui.” Urai Sormin. (BT/T)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan