BeritaTapanuli.com, Taput – Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Utara AKBP Jonner Samosir menggelar konferensi pers, mengungkap, aksi pencurian brankas Toko Miduk Tarutung milik Nursintan Panggabean (79).
Sebagaimana disebutkan, peristiwa itu terjadi pada Juli 2019 lalu. Merugikan korban berupa uang tunai, perhiasan, dan surat berharga senilai Rp1 miliar. Dan, pihaknya telah berhasil mengamankan sejumlah pelaku inti yang terlibat.
“Berkat kerja keras dan keseriusan, akhirnya Polres Taput berhasil menggulung lima tersangka pembobol Toko Miduk Tarutung yang menimbulkan kerugian senilai Rp1 miliar,” ungkap AKBP Jonner, Kamis (17/9).
Kelima tersangka yang diamankan terdiri atas LM (31), dan BS (49), yang berkasnya telah dilimpahkan ke kejaksaan, juga MNL (45), serta YPS (45) dan ARA (45), yang merupakan pencuri kelas kakap yang diketahui juga telah beraksi di 25 titik di Jakarta, juga tercatat sebagai residivis yang telah tiga kali keluar masuk penjara.
“ARA beralamat di Jalan Malanton Siregar Gg Barito No 7 Marihat Jaya Siantar, dan YPS merupakan warga Blok Kresek RT/RW 004/001 Kelurahan Sidamulya Kecamatan Bongas, Indramayu Jawa Barat,” jelas AKBP Jonner.
Sepak terjang YPS dan AR dalam dunia kejahatan di Jakarta terungkap setelah keduanya diringkus Polda Metro Jaya saat aksi pencuriannya di salah satu rumah makan di Tambora Jakarta Barat mengakhiri alsinya di 25 titik di wilayah Jakarta.
“Pimpinan kita, Kapolda Sumut berkoordinasi dengan Polda Metro, sehingga tersangka diserahkan ke kita untuk penyidikan lebih awal,” urai Jonner.
Berdasarkan pengakuan YPS dan AR, mereka juga telah beraksi sebanyak tiga kali di wilayah Taput, sebelum akhirnya membobol Toko Miduk Tarutung.
Adalah brankas pabrik tapioka PT Hutahaean Siborongborong, pencurian 75 tabung gas di Sipoholon, serta pencurian brankas di Sidempuan Tapsel yang dilakoni keduanya sekitar Juni 2019.
“Jadi kita sudah melakukan segala upaya dan cara untuk menangkap semua pelaku ini. Bukan hanya tenaga dan pikiran, biaya yang kita keluarkan pun sudah sangat besar,” terangnya.
Dalam peristiwa pembobolan Toko Miduk, petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa brankas yang sudah sempat dibuang para pelaku di Sungai Asahan Porsea Toba, 1 unit sepeda motor, 1 buah buku tabungan BRI.
“Tim masih terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas. Saat ini, tiga tersangka yakni MNL, YPS dan AR masih ditahan di Mapolres Taput, sedangkan tersangka LM dan BS sudah diserahkan ke kejaksaan,” sebut Jonner.
Kelima tersangka diancam hukuman 7 tahun penjara sesuai penerapan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUH Pidana. (F/BT)