Tersandung Kasus, Caleg Terpilih DPRDSU Ditetapkan Tersangka

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Medan – Penyidik Subdit II Harta Benda Bangunan dan Tanah (Harda Bangtah) Ditkrimum Polda Sumut menetapkan Benny Harianto Sihotang dan Fernando Nainggolan alias Moses sebagai tersangka terkait proyek revitalisasi Pasar Horas.

“Sudah kita tetapkan mereka sebagai tersangka,”kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian, Kamis (12/9/2019).

Dalam kasus dugaan penipuan ini, sambungnya, Benny Sihotang merupakan otak pelaku.

“Memang dia (Benny Sihotang) yang dilaporkan merupakan otak pelakunya. Sedangkan Fernando ikut serta dalam kasus ini. Dia (fernando) merupakan orang suruhan Benny,”kata Andi Rian menambahkan.

Sementara itu, Kasubdit Harda Bangtah AKBP Edison Sitepu menjelaskan, penetapan tersangka itu setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.

“Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan memeriksa beberapa saksi sebelumnya,”terangnya.

Selanjutnya, aku Edison, langkah yang diambil Polda Sumut akan melakukan pemanggilan terhadap Benny Harianto Sihotang sebagai tersangka pada Senin (16/9/2019).

Dalam kasus ini, sebagai pelapor Rusdi Taslim melaporkan Benny Harianto Sihotang ke Polda Sumut. Demikian juga korban merasa dirugikan sebesar Rp1,7 miliar.

Seperti diketahui, penyidik Subdit II Harta Benda Bangunan dan Tanah (Harda Bangtah) Ditkrimum Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait proyek revitalisasi Pasar Horas yang berbuntut terjadinya dugaan penipuan.

Saksi tersebut diantaranya Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor dan Sekda Kota Pematangsiantar Budi Utari Siregar.

Informasi diperoleh, proyek revitalisasi Pasar Horas Siantar diproyeksikan tahun 2018 dengan pagu sebesar Rp24 miliar.

Oleh pihak PD Pasar Horas yang saat itu Dirutnya adalah Benny Harianto Sihotang, memenangkan satu perusahaan milik Fernando Nainggolan alias Moses bersama Rusdi Taslim.

Baca juga  Pemkab Tapteng Sampaikan Tips Agar Ternak Babi Aman dari Serangan Virus Hog Cholera

Seiring berjalannya waktu, Benny Sihotang meminta uang kepada rekanan (Rusdi Taslim). Oleh Rusdi Taslim menyuruh anggotanya bernama Didit Cemerlang yang kemudian uang diberikan kepada Fernando Nainggolan alias Moses.

Oleh Fernando Nainggolan alias Moses mengirim lewat rekening kepada Benny Harianto Sihotang. Akan tetapi, proyek pembangunan Pasar Horas tidak ada alias fiktif.

Akibat kejadian itu, Rusdi Taslim mengaku mengalami kerugian Rp1,7 miliar. Karena menjadi korban penipuan, sehigga Rusdi Taslim melaporkan kasus itu ke Polda Sumut ditangani Subdit IV/Renakta.

Tapi karena dinilai penangananya terkesan lambat sehingga diserahkan ke Subdit II/Harda-Bangtah.

Sementara itu Benny Sihotang merupakan caleg Gerindra di  DPRD Sumut, bertarung Dapil Sumut 2 dengan mengantongi suara 10.064.

Sebelumnya Benny meminta penyidik untuk jangan hanya mengarah perkara padanya. Benny mengungkapkan laporan yang diajukan Rusdi Taslim terkait pembatalan pembangunan kios balerong di Pasar Horas.

Pemko Siantar dalam hal ini PD Pasar Horas Jaya telah meneken kontrak kerja sama. Namun, rencana itu batal karena Pemko Siantar tidak menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pembatalan itu karena kontroversi terjadi di tengah-tengah masyarakat.

“Dimana saya tipu dia (Rusdi Taslim). IMB-nya yang gak keluar. Saya minta Wali Kota dan Sekda diperiksa. kenapa? harus dikasih tahu IMB itu kenapa gak keluar. Sudah kita mohonkan saat saya diperiksa,” ujarnya via seluler, Kamis (5/9/2019).

Baca juga  Banyak Untungnya, Humbahas Kini Masuk Lumbung Pangan Nasional

Benny menjelaskan saat mengajukan pengurusan IMB di Dinas Perizinan dan Penanaman Modal terdengar dugaan Sekda Budi Utari Siregar menahan penerbitan. Benny pun sempat menanyakan itu, tetapi Budi membantah hal itu.

“Ketika saya di sana (Siantar) dibilang sekda yang menahan. Sekda bilang gak ada. Kenapa saya yang disalahkan. Investor menilai saya yang menipu karena tekenan saya saat kerja sama,” katanya.

Kata Benny, investor mengalami kerugian karena sudah merancang pembangunan dengan membayar tenaga teknik dan arsitektur.

“Sudah kerja sama tidak bisa dibangun, dianggap aku penipu. Padahal, dia (investor) sudah membayar teknik sipil dan arsitek untuk perancangan. Udah banyaklah dia uang keluar. Itulah diadukannya aku pribadi,” ungkapnya.

Menurut Benny, seluruh persyaratan dalam mengurus IMB sudah dipenuhi. Ia berharap penyidik fokus kenapa IMB tak diterbitkan. Benny juga meminta perlindungan hukum dalam perkara ini.

“Saya mau tahu saja di Siantar itu ngurus IMB apa saja. Apa syarat yang belum kami penuhi. Tapi tak keluar-keluar. Sehingga investor ini mengadukan saya,” ujarnya.

Benny yang memang berpengalaman mengurusi pasar mengaku menyesal menjabat Dirut PD Pasar Horas Jaya Kota Pematangsiantar. Ia menyayangkan sikap masyarakat Siantar yang menolak pembangunan.

“Mau membangun saya diributi. Terus terang nyesal kali aku datang ke Siantar. Bodoh kali aku dari Dirut 56 pasar jadi dua pasar. Hanya karena kampung orang tua saja, datanglah aku ke situ,”katanya.

sumber: tribunnews.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan