Tersandung Doping, Peraih Medali Emas Putri Asian Games 2018 di Hukum

BERITATAPANULI.COM, SIBOLGA – Oluwakemi Adekoya, peraih medali emas pada Asian Games 2018 lalu, dikabarkan menggunakan tersandung kasus doping.

Dilansir dari BolaSport.com dari Kompas.com, pelari putri tersebut positif menggunakan anabolik steroids.

Atas kasus yang menimpanya, Oluwakemi Adekoya kemudian dihukum larangan bertanding. Demikian juga Unit Integritas Atletik (AIU) juga menyebutkan telah mengirimkan pemberitahuan kepada pelari putri tersebut.

Melalui situs mereka, AIU menyebut Adekoya, 25 tahun, terbukti bersalah menggunakan obat terlarang jenis stanozolol pada November 2018

Stanozolol adalah zat doping yang juga pernah digunakan sprinter Kanada Ben Johnson pada Olimpiade Seoul 1988.

Sebelumnya, Adekoya merebut dua medali emas pada Asian Games 2018 yang berlangsung di Jakarta.

Dia meraih medali emas dari nomor 400 meter gawang dan estafet 4×400 meter.

Adekoya merupakan pelari wanita kelahiran Nigeria dan memutuskan pindah ke Bahrain sebelum Asian Games 2014.

Pada gelaran Asian Games 2014 tersebut dia meraih medali emas 400 meter dan 400 meter gawang. (*)

 

 

 

Pos terkait