Ternyata, Sertifikat Tanah Gratis Untuk Masyarakat Miskin

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Geliat memperjuangkan hak masyarakat kecil terus di tingkatkan dimasa pemerintahan Presiden Jokowidodo.

Namun informasi yang terkadang tidak sampai dengan mudah menimbulkan sejumlah tanya di masyarakat.

Termasuk dalam pengadaan sertifikat tanah perorangan yang diprogramkan dalam program nasional (prona) secara gratis.

Beritatapanuli.com dalam bincang-bincang santai dengan Pangasian Hatigoran Sirait Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kantor Pertanahan Kota Sibolga menjelaskan, dalam pengurusan sertifikat kepemilikan tanah tentu BPN melalui kebijakan sudah sangat transparan dan terbuka.

“Ya kita sebagai sangat terbuka dalam memberikan informasi, bahkan syarat dan aturan sudah sangat mudah kita lihat atau download  di aplikasi App store yakni Sentuh Tanahku dan website Kementerian ATR/BPN (www.atrbpn.go.id).” Jelasnya.

Masih menurut dia, sejumlah informasi bisa kita lihat disana, bahkan besaran biaya dalam mengurus sertifikat sudah terbuka disana dipaparkan.

“Biaya peruntukan apa saja posnya, termasuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yang sesuai dengan peraturan pemerintah,” urainya.

Namun demikian, ia kembali menjelaskan bagaiman program presiden Jokowi dalam penerbitan sertifikat tanah yang diberikan secara gratis. Sebagaimana terlihat di sejumlah informasi dan televisi nasional.

Baca juga  Seekor Penyu Raksasa Ditangkap Warga di Tapanuli Tengah

Sesuai dengan Peraturan Menteri no 25 tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP Terhadap Pihak Tertentu. Sekaligus untuk melakukan ketentuan dalam PP no  128 tahun 2015.

Pihak tertentu dalam hal ini diantaranya, merupakan masyarakat miskin (tidak mampu), veteran, masyarakat yang termasuk dalam program pemerintah bidang perumahan sederhana, pensiunan PNS, purnawirawan TNI dan Polri, instansi pemerintah yang tidak melakukan fungsinya untuk frofit, Wakif, dan masyarakat adat, serta badan hukum yang bergerak di keagamaan dan sosial.

Sebagaimana tertuang dalam pasal 3 Permen No 25 tahun 2016 berbunyi ; Pihak tertentu sesuai Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dikenakan tarif Rp 0,00 (nol rupiah) dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Namun bagaimana untuk jalur umum, tentu akan dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan yang bisa langsung di lihat di aplikasi “Sentuh Tanahku” jelasnya mengulangi.

Ia kemudian mengakui sebagai pegawai di BPN, penyampaian informasi ke masyarakat tentu menjadi hal penting.

Baca juga  Istri dan anak 2 tahun meninggal, ayah dan anak laki-laki alami luka terbakar

Sebab menurutnya, suatu daerah dikategorikan maju dapat dinilai dari jumlah kepemilikan masyarakat atas sertifikat tanah.

Nah, bagaiman untuk syarat tersebut sesuai ketentuan, tentunya harus melengkapi syarat-syarat yang sudah diatur seperti halnya, surat keterangan miskin dari kelurahan /kepala desa, dibuktikan dengan (KIS) Kartu Indonesia Sejahtera atau syarat lainnya.

Bagaimana dengan pembuatan sertifikat untuk masyarakat umum, juga diatur dalam SKB 3 Menteri diantaranya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis, yang meliputi kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, operasional petugas kelurahan/desa.

Dengan besaran Rp 250.000 untuk wilayah Sumatera Utara. Dengan luas maksimal 2 Ha untuk luar Jawa termasuk Sumatera Utara.

Diakhir paparannya, pegawai yang sebelumnya bertugas di kepulauan Nias ini mengajak masyarakat untuk tidak takut mengurus atau mensertifikatkan tanahnya.

“Untuk informasi lebih lanjut, masyatakat juga bisa menghubungi atau mendatangi kantor BPN terdekat.” Pungkasnya. (BT/Thomson Pasaribu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan