BeritaTapanuli.com, Medan – Pengadilan Tipikor Medan menggelar sidang putusan terhadap terdakwa korupsi perihal pekerjaan proyek Rehabilitasi Daerah Irigas (DI) di Desa Sorkam Barat, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) TA 2015.
Sidang dipimpin oleh Majelis hakim diketuai Syafril Batubara, di Cakra Pengadilan Tipikor Medan yang digelar secara video conference (vicon), Kamis (3/6/2021).
Disebutkan, tiga terdakwa korupsi terebut dinyatakan secara bersama-sama terbukti bersalah.
Terdakwa yaitu Unggul Sitorus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti pidana) 1 bulan kurungan.
Sedangkan rekanan, Hotman Simanjuntak selaku Wakil Direktur III CV Dame Rumata dan Sahrul Badri selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) masing-masing dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sedangkan dalam amar putusannya, Hakim sependapat dengan JPU dari Kejati Sumut.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, ketiga terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.
Ketiga terdakwa (berkas penuntutan terpisah) diyakini terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 3 Pasal jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP sebagaimana dakwaan subsidair JPU.
Yakni secara bersama-sama dan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara senilai Rp731,1 juta.
“Karena kerugian keuangan negara telah dikembalikan, maka para terdakwa tidak dibebani pidana tambahan membayar Uang Pengganti (UP),” urai Syafril Batubara.
Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa
merugikan keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya.
“Baik penuntut umum maupun terdakwa dan tim penasihat hukum memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding,” pungkasnya.
Sementara usai persidangan, JPU Hendri Sipahutar menyatakan pikir-pikir atas putusan yang baru disampaikan majelis hakim tipikor tersebut. Ketiga terdakwa sebelumnya dituntut masing-masing pidana 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
“Iya. Memang ketiga terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan membayar UP. Uang yang telah dititipkan kepada kami dirampas untuk negara guna menutupi kerugian keuangan negara,” urai Hendri
Fakta terungkap lainnya di persidangan, saluran irigasi sepanjang 1,7 km yang semestinya mengairi 200 Ha sawah warga, tidak sesuai dengan perencanaan alias gagal. Air yang dipompa dari sungai ke bak penampungan mentok di saluran irigasi di titik 790 meter. Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2015
Sementara mengutip dakwaan, terdakwa sempat melakukan Harga Perkiraan Sementara (HPS) sebesar Rp1,9 miliar. Perkara korupsi tersebut terungkap atas audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut. Ada temuan kerugian keuangan negara sebesar Rp731 juta lebih disebabkan terjadi kelebihan pembayaran pekerjaan. (*)