Terkait warga Tapteng yang meninggal, berikut riwayatnya

Dia menjelaskan, berdasarkam instruksi Gubernur, bahwa setiap PDP atau ODP wajib ditangani sesuai pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19 yang ditetapkan kementerian kesehatan.

“Atas nama pemerintah dan masyarakat, kami menyampaikan turut berduka cita. Kami berharap ini kasus pertama dan terakhir di Tapteng,” tuturnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran agar tidak berkumpul, keluar rumah seperlunya saja untuk membeli bahan makanan.

“Tidak mengadakan kegiatan hajatan dan lainnya yang bisa mengumpulkan orang banyak. Kami tidak perkenankan dan kalau kedapatan, akan dibubarkan. Kita berdoa, semoga COVID-19 tidak ada lagi di tanah air yang kita cintai ini,” katanya.

Dia menambahkan, setiap rumah sakit yang akan melakukan penanganan pemulangan jenazah, wajib melibatkan dokter spesialis forensik sebagai dokter yang bertanggung jawab atas pasien tersebut.

“Pemakaman dilakukan selambat-lambatnya 4 jam setelah pasien dinyatakan meninggal dunia,” ujarnya.

Pos terkait