BERITATAPANULI.COM, MEDAN – Mantan bupati Tapanuli Tengah Sukran Jamilan Tanjung akhirnya dapat bernapas lega pasca putusan Pengadilan Negeri Medan, yang menyatakan bebas dan tidak bersalah.
Sidang yang berlangsung di ruang Cakra 8 PN Medan, Selasa (5/3/2019). Dalam amar putusan, Sukran dinyatakan tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan penipuan, sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sukran dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana didakwakan. Dia divonis bebas dan hak-hak, kedudukan, harkat, serta martabatnya dipulihkan.
Terdakwa dalam perkara ini awalnya dituntut pidana penjara 3 tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga bersama sang abang Amirsyah Tanjung karena melanggar 378 Jo Pasal 55(1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penipuan dan penggelapan.
Namun, putusan Sukran berbeda dengan sang abang Amirsyah Tanjung yang terbukti bersalah dengan vonis hukuman 2 tahun penjara.
Humas PN Medan Erintuah Damanik menegaskan, sejumlah fakta persidangan menjadi pertimbangan majelis hakim memutuskan Sukran tidak bersalah.
“Tidak pernah ada saksi korban bertemu dengan Sukran. Tidak pernah juga ada saksi Sukran menjelaskan adanya sesuatu proyek,” jelas Erintuah yang juga ketua majelis hakim perkara itu.
Di persidangan, baik Sukran maupun Amiruddin, membantah menjanjikan proyek kepada saksi korban.
“Di persidangan itu, dia pun menyangkal. Tidak pernah di persidangan si Amirsyah Tanjung mengatakan itu,” jelas Erintuah.
Berbeda dengan Sukran, Amirsyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
“Dia terbukti menerima uang dari korban,” sebut Erintuah
Sementara kuas hukum terdakwa, Sutan Nasution mengaku sependapat dengan putusan yang di berikan hakim terhadap kliennya.
“Kita sependapat dengan putusan Majelis Hakim terhadap Sukran karena pertimbangan itu, pada saat kejadian Januari 2019 tidak ada dipertemuan itu, kemudian aliran dana 375 juta dan 75 juta dia tidak ada menyuruh untuk itu dikirimkan,” tegasnya. (BT)