Sukran Tanjung Dituntut 3 Tahun Penjara

  • Whatsapp

BERITATAPANULI.COM, MEDAN –Jaksa Penutunt Umum (JPU) Kejaksaaan Tinggi Sumatera Utara, Rosinta, di Pengadilan Negeri Medan, menuntut terdakwa kasus penipuan sebesar Rp 450 juta atas nama Sukran Jamilan Tanjung, yang juga sebagai mantan Wakil Bupati Tapteng sekaligus Bupati Tapteng Periode 2012-2017.

Selain Sukran juga kerabatnya Amirsyah Tanjung, masing-masing tiga tahun penjara. Rosinta menilai keduanya melakukan kesalahan karena telah melakukan penipuan.  Selain itu, kedua terdakwa melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Baca juga  Satu Unit Mobil Toyota Terbalik di Aek Horsik

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara itu, menyatakan kedua terdakwa bersalah dan menghukum mereka tiga tahun penjara,” ujar JPU Rosinta sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (22/1/2019).

Sukran dan Amirsyah pun tidak serta merta menerima tuntutan JPU tersebut. Keduanya (Sukran dan Amirsyah) akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada sidang yang akan digelar pekan depan tepatnya pada Selasa (29/1) yang akan datang.

“Majelis hakim Yang Mulia, kami akan menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan tersebut,” demikian disampaikan Sukran menanggapi tuntutan JPU Rosinta.

Baca juga  Enam Pelajar SMP di Sidimpuan Diamankan, Polisi Perlihatkan Sel

Sukran Jamilan Tanjung sendiri disebut telah melakukan penipuan dengan menjanjikan proyek rehab Puskesmas di daerah Kabupaten Tapanuli Tengah terhadap Yosua Marudut Tua Habeahan.

Janji proyek ini diawali dengan meminta Yosua Marudut Tua Habeahan untuk mentransfer uang Rp 450 juta. Sayangnya, setelah uang dikirim, proyek sebagaimana yang dijanjikan tidak diberikan oleh terdakwa. Merasa tertipu, mantan Bupati Tapteng ini pun dilaporkan ke Ditreskrim Polda Sumatera Utara. (T/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan