BeritaTapanuli.com, Sibolga – Menilik pada Keputusan Gubernur Sumatera utara Nomor 188.44/1492/KPTS/2018. Tentang Penetapan Upah Minimum Kota Sibolga Tahun 2019. Penulis tertarik mengulas perihal pengupahan yang terjadi di Kota Sibolga.
Pertanyaannya apakah sudah sesuai dengan Keputusan Gubernur tersebut dirasakan dengan tujuan kesejahteraan rakyat atau sama sekali tidak memiliki kekuatan bagi pekerja buruh yang ada diwilayah Sibolga.
Sebelumnya penulis mencoba menggali informasi ke kantor Disnaker Sibolga, Jumat (30/8) namun belum dapat yang berkenan untuk memberikan penjelasan berhubung pimpinan sedang berada di luar kantor.
Akhirnya, mencoba membangun komunikasi dengan salah seorang pekerja swasta yang tidak mau namanya disebutkan mungkin demi menjaga kelangsungan hidupnya meski ditengah ketidak cukupan.
Dapat diketahui, ternyata acuan Keputusan Gubernur dalam kutipan diatas, masih belum terpenuhi. Dalam salinan tersebut dituliskan, bahwa pengupahan yang sesungguhnya di Kota Sibolga,mengingat UU No. 8 Drt tahun 1956 tengtang pembentukan daerah otonom kota-kota besar. Dalam lingkup Daerah Otonom provinsi Sumatera Utara.
Menimbang PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang kebijakan penetapan upah minimum dalam rangka keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja.
Memutuskan Upah Minimum Kota Sibolga Tahun 2019 sebesar Rp 2.768.337.
Mengetahui hal ini, tentu menjadi sebuah kegagalan pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dalam menjamin kesejahteraan rakyatnya. Apalagi dengan dalil tertentu, misalnya pengusaha belum mampu memberikan pengupahan dan yang paling klasik, HRD hanya bilang kalau bersedia silahkan bergabung di perusahaan kami.
Terkait, penulis mengulas pentingnya memanusiakan manusia. Bekerja dalam masa kerja 8 jam normal, namun diluar itu menjadi jam lembur yang dapat dihitung pengupahnya melalui rumus yang sudah di tetapkan oleh pemerintah.
Tak heran, pepatah orang bijak berkata, Orang Miskin Akan selalu Tetap Miskin, dan Orang Kaya Akan Menjadi Semakin Kaya, sebagai mata rantai yang sulit dipisahkan. Namun akan mudah terputus bagi orang yang berani untuk membongkar dan menegaskan pengupahan tersebut.
Selain itu, penulis juga berharap, ditengah pergantian legislator yang baru, tentu menjadi harapan baru bagi pekerja buruh yang UMKnya belum terpenuhi, sehingga apa yang menjadi hak buruh dapat terpenuhi dan target pemerintah dalam menciptakan kesejahteraan dapat tercapai. (Penulis : Thomson R Pasaribu)