BeritaTapanuli.com, Medan – Malang, dialami keluarga Andi (35), warga Jln Medan Binjai, Km 12 Gg Adil, Desa Muliyorejo, Kec Sunggal, Kab Deli Serdang, Sumatera Utara.
Ia menjadi korban sejumlah orang tak dikenal (preman), yang diduga sebagai sewaan salah satu pemilik warung nasi diwilayah tersebut.
Saat itu, Andi dijemput paksa dari rumahnya, sekitar hari Selasa malam (15/9/2020) lalu.
Seperti halnya diculik, Andi lalu dianiaya sekelompok orang tersebut, kemudian diserahkan ke Mapolsek Sunggal.
Istri korban Marsya Br.Ginting, tak kuasa menyaksikan suaminya dianiaya, hingga ia membuat laporan ke polisi.
Kecurigaan kemudian ia alami hingga kejanggalan dari petugas atas peristiwa yang menimpa suaminya.
Kepada awak media, Marsya mengisahkan kejadian awal. Suaminya awalnya dituduh mencuri HP. Namun ia berkeyakinan tuduhan tersebut merupakan rekayasa.
Apalagi, prosedur secara Hukum yang dilakukan sejumlah orang-orang yang terlibat dalam penjemputan secara paksa itu terkesan suatu kejahatan yang terkoordinir dan melanggar hukum.
Sebab, Polsek Sunggal menerbitkan surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/677/IX/RES/1.8/2020/Reskrim yang ditanda tangani oleh Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Hamdi,SH.,S.I.K.,M.H pada Tanggal 15 September 2020. Namun, Andi justru bukan ditangkap oleh Polisi, melainkan diserahkan oleh masyarakat.
Apalagi pihak penyidik Polsek Sunggal yang menagani perkara ini sejak Andi diserahkan ke Mapolsek Sunggal sama sekali tidak menyerahkan surat penahanan pada keluarga Korban.
Namun surat perintah penangkapan dan surat penahanan yang di keluarkan oleh penyidik Mapolsek Sunggal diserahkan kepada istri Andi pada hari Sabtu Tanggal 19 September 2020 disaat mencoba membuat laporan pengaduan terkait.
“Berjumlah 5 orang preman untuk menjemput Andi yang datang kerumah Kami yang langsung menuduh kalau suami saya Andi telah mencuri satu unit Handpone, Andi tidak mengaku dan malah dianiaya serta pukuli oleh preman itu, kemudian membawanya ke salah satu warung tuak yang berada di Simpang pintu masuk jalan tol yang berada di Jalan Medan Binjai KM 12,5.”urainya.
Dan, setibanya di lokasi warung tuak tersebut, Andi pun kembali dianiaya dengan cara bergantian hingga babak belur dan mulut mengeluarkan darah.
“Saya sudah bermohon dan bersujut kepada mereka supaya Suami Saya jangan dipukuli, namun permohonan Saya sebagai istri Andi sama sekali tidak digubris yang konon mereka bahkan semangkin beringas melakukan penganiayaan tanpa belas kasihan, dan upaya Saya membela suami tidak mendapat hasil.” Kata Marsya menuturkan.
Sementara itu, pemilik warung berinisial SA bersama rekan-rekan nya membawa Andi ke Mapolsek Sunggal dan dilaporkan sebagai pelaku pencurian satu unit Handpone, dan hingga 4 hari ditahan.
Sedangkan Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Budiman Simanjuntak ketika dikonfirmasi awak media Sabtu tanggal 19 September 2020, saat berada di halaman Mapolsek Sunggal membenarkan pihaknya telah menahan Andi atas dasar laporan pengaduan Warga dengan tuduhan pencurian.
“Benar saat ini Andi ditahan atas laporan pengaduan warga atas tuduhan pencurian, namun Andi bukan kita tangkap, melainkan warga yang menyerahkan nya ke Mapolsek Sunggal, dan kini masih dalam pemeriksaan, Kata Iptu Budiman Simanjuntak singkat.
Atas peristiwa tersebut, Marsya Br.Ginting selaku istri korban tak dapat berbuat banyak hingga ia bermohon dan meminta perlindungan hukum kepada Ketua DPD Sumut PBB (Pemuda Batak Bersatu) Martin Siahaan.
Sementara itu Ketua DPD SUMUT PEMUDA BATAK BERSATU, mengaku turut prihatin mendengar kabar tersebut.
Martin Siahaan pun mengaku, akan memberikan Payung Perlindungan HUKUM/LBH DPD SUMUT kepada Keluarga korban untuk dibantu didalam menengakan Keadilan dan Enam Pengacara LBH siap untuk turun
“Selaku Kuasa Hukum yang turut ikut Membantu dan meringankan langkahnya, Masya Rohana Br.Giting juga sangat Bermohon kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si,agar laporan pengaduan nya segera dapat diterima atas kasus penculikan dan penganiayaan oleh sekelompok preman dari rumah kediaman nya dan melepas Andi yang keras dugaan pengaduan pelapor direkayasa di Mapolsek Sunggal.” Ujar Martin (R)