Sindiran Telak, Politikus Partai Nasdem Seret Novel Baswedan DKK, TKW Sesuai UU

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com – Irma Suryani Chaniago politikus Partai NasDem, buka suara soal polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) yang menendang Novel Baswedan dan kawan kawan (DKK) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, TWK yang menjadi syarat peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN mengakibatkan penyidik senior itu gagal.

Bahkan selain Novel Baswedan sejumlah pegawai lainnya juga tak lolos TWK.

Ia pun menyarankan Novel dan kawan kawan untuk tidak merasa yang paling memiliki lembaga antirasuah tersebut.

“Mereka tidak boleh merasa paling pantas untuk bisa tetap di KPK. Mereka tidak identik dengan KPK dan sebaliknya,” ujar Irma dalam keterangannya, Jumat (25/6/2021) sebagaimana dilansir media ini dari warta ekonomi.co.id.

Baca juga  Praperadilan HRS Mentah, Hakim Perintahkan Lanjut Penyidikan

Irma bahkan mengatakan bahwa KPK dimiliki dan dibiayai oleh negara, sebab itu, Novel Baswedan dkk harus mengikuti aturan yang ada di Indonesia.

Apalagi, kata dia menegaskan, bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, tidak menghilangkan tiga tahapan seleksi yang telah ditentukan.

Yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.

“Artinya keputusan tes wawasan kebangsaan tidak bertentangan dengan UU dan bahkan dapat menjadi benteng persatuan dan kesatuan bangsa di bawah bendera merah putih, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI,” tuturnya.

Baca juga  Kini PDSI Terbentuk, Ketum Persilahkan Terawan Bergabung

Tidak hanya itu, Irma juga menilai perekrutan pegawai KPK yang dulu tidak transparan seperti sekarang.

“Pada saat KPK dulu merekrut mereka apakah ada fairness? Apakah ada keterbukaan pada publik? Padahal mereka digaji pake dana APBN,” tegas dia.

Lebih lanjut, menurutnya, peraturan TWK sudah sesuai dengan perundang-undangan.

Dia juga menyampaikan bahwa peraturan tersebut melewati serangkaian pembahasan, diskusi, hingga konsultasi lintas kementerian dan lembaga negara.

“Yang menjamin terlaksananya pengadaan pegawai negeri sipil melalui penilaian yang objektif berdasarkan kompetensi dan kualifikasi persyaratan lain yang dibutuhkan untuk setiap jabatan,” kata Irma.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan