BeritaTapanuli.com, Tapsel – Saksi penggugat perkara perdata lahan Lobu Sitompul, Kabupaten Tapanuli Selatan di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Muhammad Eyun Hutasuhut mengaku tidak pernah menandatangani surat sanggahan yang dijadikan tergugat sebagai alat bukti di persidangan.
“Kami berkeyakinan bahwa itu memiliki dugaan kuat bukti palsu yang digunakan tergugat, karena saksi kami menyatakan seperti itu” kata salah satu tim hukum Parsadaan Raja Toga Sitompul, Rumbi Sitompul SH bersama Hendri Pinayungan Sitompul SH usai sidang lanjutan pemeriksaan saksi perkara perdata Lobu Sitompul di PN Padangsidimpuan.
Sidang perkara perdata no.39/PDT.G/2020/PN.PSP, Kamis (5/8), dipimpin Lucas Sahabat Duha SH MH bersama Hasnur Tambunan SH MH dan Rudi Rambe SH MH sebagai anggota majelis hakim dengan Heri Chandra sebagai Panitera Pengganti menghadirkan tiga saksi penggugat yakni Muhammad Eyun Hutasuhut, Maraiman Rambe dan Sangkot Hutasuhut.
Rumbi Sitompul menjelaskan bahwa dalam persidangan, kuasa hukum tergugat menunjukkan surat sanggahan atas surat pernyataan saksi yang ditandatangani saksi Muhammad Eyun Hutasuhut, namun saksi membantah telah menandatangani surat sanggahan tertanggal 10 Februari 2021.
Sesuai keterangan saksi, dari Desember 2020 sampai Maret 2021 dia berada di Pekan Baru.
Sedangkan dalam surat sanggahan tersebut, tertulis dibuat di Marancar, Tapanuli Selatan sehingga tim hukum penggugat menduga telah terjadi pemalsuan surat atau pemalsuan tanda tangan saksi pengggugat.
Tim kuasa hukum tergugat kemudian menunjukkan foto saksi Muhammad Eyun Hutasuhut sedang memegang ballpoint atau pulpen, namun Muhammad Eyun Hutasuhut dengan tegas mengatakan tidak pernah menandatangani surat sanggahan itu.
Surat sanggahan Muhammad Eyun Hutasuhut yang dijadikan penggugat sebagai alat bukti (P.60), ungkap Rumbi Sitompul pada intinya berisikan bahwa Muhammad Eyun Hutasuhut mewakili atau petinggi kelompok adat hutasuhut di Marancar mengetetahui objek perkara kepunyaan Hutasuhut Sibange Bange Datu Manggiling.
Hendri Pinayungan Sitompul SH, yang juga kuasa hukum penggugat mengungkapkan bahwa pada sidang sebelumnya yang menghadirkan saksi dari kelompok tani mengaku telah menerima ganti rugi tanah untuk pembangunan PLTA Simarboru sebesar Rp2,5 juta.
Ketika saksi Aris Paruhum, anggota kelompok tani ditanya Hendri Pinayungan Sitompul dalam persidangan apakah saksi memiliki surat tanah sehingga mendapat ganti rugi sebesar Rp.2,5 juta, jawaban saksi Aris Paruhum tidak ada.
Dari keterangan saksi itu, ujar Hendri, patut diduga telah terjadi kesalahan dalam proses pembebasan lahan dengan ganti rugi oleh PT.North Sumatera Hydro Energy (NSHE) untuk pembangunan PLTA Simarboru.
Ditanya tentang pembangunan PLTA Simarboru tersebut Rumbi Sitompul SH dan Hendri Pinayungan Sitompul SH mengatakan mendukung pembangunan PLTA itu, namun proses ganti ruginya dinilai banyak kejanggalan. (R)