Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi, RBS : Saya Tuntut Saksi Pelapor Dihadirkan

SIBOLGA – Sidang lanjutan dengan pemeriksaan saksi-saksi Kasus Dugaan Penipuan CPNS dan Pencucian Uang dengan terdakwa mantan Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang (RBS) kembali digelar di PN Sibolga, hari Senin (1/4/2019) sekira pukul 11.00 WIB.

Tim JPU Kejaksaan Negeri Sibolga, terdiri dari Kasipidum Sahrum Efendi Harahap, SH. MH., dan Donni M Dolok Saribu, SH., menghadirkan setidaknya 7 (tujuh) orang saksi-saksi di persidangan.

Dua diantara saksi-saksi tersebut adalah EM yang merupakan suami dari saksi pelapor Heppy Rosnani Sinaga dan LS yang merupakan assisten rumah tangga EM.

Sementara saksi pelapor HRS tak kunjung dihadirkan, hal ini membuat Ketua Majelis Hakim Martua Sagala,SH berang dan kembali menyuruh ke duanya meninggalkan ruangan.

Sementara lima saksi lainnya diantaranya Farida Hutagalung yang diketahui sebagai pemilik rekening “gendut” diminta keterangannya terlebih dahulu.

Usai sidang pemeriksaan saksi sebanyak 5 (lima) orang termasuk Farida Hutagalung dan 3 (tiga) saksi dari pihak Bank Mandiri serta 1 (satu) saksi dari Pemkab Tapteng diwakili salah seorang PNS di Badan Kepegawaian Tapteng.

Sementara itu, terdakwa Raja Bonaran Situmeang dalam konfrensi persnya menjelaskan yang harus diperiksa sesuai UU adalah saksi pelapor.

“Saya akan tetap tuntut agar saksi pelapor di hadirkan,” tegas Bonaran.

Bonaran juga menilai semua saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU tidak ada kaitannya dengan kasus yang di dakwakan kepadanya.

“ Sudah terang benderang, tidak ada keterkaitan saya dengan saksi-saksi ini. Kalau Farida saya tidak kenal, yang saya kenal adalah Joko,” tegas Bonaran.

Dirinya juga menilai keterangan salah satu saksi adalah tidak benar.

“ Kan disebutkan bahwa ada yang protes kepada saya karena titipannya (CPNS,red) ada yang tidak lulus. Itu disebutkan bulan Agustus 2014. Pengumuman saja bulan Maret 2015. Benar nggak ini keterangan palsu “,? ungkap Bonaran tanpa menyebutkan nama saksi yang dimaksud.

Sesuai jadwal, Sidang lanjutan akan digelar kembali, tanggal 8 April 2019 dengan Agenda menghadirkan Saksi Pelapor. (BT)

Pos terkait