Jakarta – Kepolisian akan menindak tegas semua masyarakat yang nekat mudik Lebaran di tengah COVID-19.
Pelarangan ini sebagai upaya pemerintah memutus rantai penularan. Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran dan berlaku pada 24 April 2020.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya sudah berhasil menginvestigasi penyedia jasa mudik yang diiklankan lewat media sosial.
“Kita sudah investigasi, kalau mereka masih berani jalan, kita akan tindak tegas,” kata Sambodo dilansir detikcom, Jumat (1/5/2020).
Sambodo menjelaskan, pihak Kepolisian akan memberikan sanksi tegas kepada para penyedia jasa mudik Lebaran di tengah pandemi Corona. Sanksi yang diberikan, mulai dari tilang hingga penyitaan kendaraan.
Menurut Sambodo, masyarakat yang tetap nekat mudik Lebaran akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Sanksi denda dilengkapi dengan penyitaan BB (barang bukti) kendaraan tersebut,” ungkap dia. (Sumber : Detik.com)