Setelah Keplingnya Ditetapkan Tersangka 3 Anggota Ormas Kembali Diamankan Polisi

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Medan – Pasca kerusuhan akibat pembubaran kuda lumping di Kecamatan Medan Sunggal, Polisi akhirnya menetapkan Kepling menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan kepolisian telah menangkap dan menetapkan seorang tersangka berinisial S yang merupakan Kepling sekaligus anggota Ormas.

Bahkan kepolisian terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut dan kembali mengamankan tiga anggota ormas.

“Iya, S, kepala lingkungan, ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang ini ditahan di Polres,” ujar Hadi kepada wartawan, Jumat (9/4/2021).

Baca juga  Panitia Foto Selfie Gagasan IWO Serahkan Hadiah Kepada Pemenang Lomba

“Kita tunggu lah hasil dari proses yang dilakukan oleh tim penyidik. Itu ketiganya dari ormas FUI,” katanya lagi.

Hadi menuturkan, dalam penanganan kasus itu, pihaknya akan memeriksa semua orang yang terlihat di dalam video tersebut. “Nanti akan diperiksa semua, terkait dengan pembubaran itu,” tandasnya.

Sebelumnya, Hadi menerangkan, gelar perkara kasus keributan itu juga telah dilakukan Ditreskrimum Polda Sumut dan berkas perkara yang sebelumnya ditangani Polsek Medan Sunggal, sudah dilimpahkan ke Satuan Reskrim Polrestabes Medan dibackup Polda Sumut.

Baca juga  Darwin Sitompul Terpilih Ketua GAMKI Sumut

Karena itu, Hadi mengimbau kepada masyarakat menjelang Bulan Suci Ramadhan ini agar menahan diri dan saling menghormati serta tidak mudah tersulut atau terprovokasi atas kasus tersebut.

“Kami sebagai penegak hukum akan profesional dalam menangani perkaranya. Mari kita sama-sama saling menjaga keharmonisan sesama warga masyarakat,” ujarnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan