BeritaTapanuli.com, Tapteng – Sebanyak delapan kasus penyalahgunaan obat terlarang (Narkotika) berhasil diungkap oleh jajaran Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut) tahun 2020.
Hal ini disampaikan Kapolres Tapteng AKBP Sukamat, SH, SIK.MH. melalui Ipda Julius Sinurat Paur Subbag Humas Polres Kabupaten Tapanuli Tengah, Sabtu (29/02).
Ia menyampaikan, sebagai bentuk upaya membuktikan Polri peduli terhadap generasi muda Indonesia, terutama masyarakat Tapteng bebas dan terhindari dari Narkoba.
Lanjutnya, dari delapan kasus tindakan pidana Narkotika tersebut, sebanyak 11 orang tersangka berhasil diamankan.
Selain itu, barang bukti sebanyak 2,46 gram jenis Ganja, serta 305,23 gram jenis Sabu- sabu untuk wilaya hukum Polres Tapteng yang terhitung dimulai awal tahun 2020.
“Demikian juga Tim Gabungan Polda Sumut, bersama Polres Tapteng, juga telah berhasil mengungkap peredaran Narkoba sebanyak ± 1 Kg Sabu di Wilayah Tapteng,” jelasnya.
Sebagaimana diatur dalam Undang Undang, yaitu UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Polri diberikan hak dan wewenang untuk melakukan penindakan, baik itu penangkapan dan penahanan bagi para pelaku yang telah menyalagunaka narkotika.
Untuk itu kami berharap kepada masyarakat, jika mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapteng, dapat berkerjasama dengan pihak kepolisan agar segera melaporkan dan menghubungi pihak Kepolisian.
“kita pasti akan segera melakukan penindakan tegas terhadap pelaku pengguna narkoba, sesuai himbauan Kapolres Tapteng.” Ujarnya.
Ia juga mengaku, saat ini, peredaran narkotika telah berkurang di Wilayah Kaupaten Tapanuli Tengah, Karena adanya keseriusan Polres Tapteng bersama masyarakat dalam pemberantasan peredaran narkotika.
“Intinya, kita akan terus melakukan upaya keras sabaik mungkin, guna memberantas Narkotika jenis apa pun itu.” Pinta Kapolres Tapteng. (T/BT)