BeritaTapanuli.com, Sibolga – Dari dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman pada kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sibolga, satu orang resmi ditahan Kejaksaan Negeri Sibolga.
Hal tersebut disampaikan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sibolga, Togap Silalahi, kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka inisial WS.
“Penahanan dilakukan 20 hari mulai tanggal 28 sampai 17 Oktober 2022. Beliau datang tadi pukul 09.00 WIB, didampingi oleh pengacara,” kata Togap
Togap lebih lanjut menjelaskan, tersangka yang satu lagi inisial JD telah mengajukan surat sakit, dia meminta penundaan pemeriksaan karena alasan kurang sehat.
“Langkah selanjutnya, kami akan melakukan pemanggilan kedua terhadap JD. Dia merupakan pejabat di Pemko Sibolga,” katanya.
Menurut Togap, besar kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman pada kantor BPBD Sibolga tahun anggaran 2017-2020 tersebut sekitar Rp1,9 miliar.
Modusnya, mereka melakukan pembayaran pajak kepada daerah, seolah kegiatan itu ada. Padahal kegiatan itu tidak ada sama sekali alias fiktif.
“Yang fiktif ini mulai dari 2017 sampai 2020, dan pajak sudah dilakukan pembayaran 12 persen, tetapi kegiatan tidak ada dilaksanakan. Hanya membuat kwitansi bodong, tetapi kegiatan tidak dilaksanakan,” katanya.
Ia menambahkan, untuk saat ini Kejari Sibolga baru menetapkan dua tersangka. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, kalau ada ditemukan unsur keterlibatan. (R/BT)