Seorang pelajar di Langkat terlibat pengedar sabu-sabu ditangkap

BeritaTapanuli.com, Langkat – Seorang pelajar di Langkat diamankan aparat Kepolisian Salapian Polres Kabupaten Langkat.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Salapian AKP Junaidi SH, di Salapian, Rabu. Berawal dari kecurigaan warga atas pelaku.

Berdasarkan informasi tersebut kemudian Kapolsek Salapian Akp Junaidi SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Master S Purba SH beserta anggota untuk melakukan penangkapan.

Penangkapan terhadap pelaku berinisial MFB setelah ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,30 gram, 15 (lima belas) plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp 250.000, katanya.

Pelaku pengedar sabu-sabu itu MFB (17) seorang pelajar warga Dusun Pekan Maryke Kecamatan Kutambaru, diancam dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara selama lima tahun.

Berikut kronologisnya :

Setelah tiba di lokasi Kanit Reskrim beserta anggota melakukan pengintaian, kemudian melihat laki-laki yang diketahui bernama Marcel Bangun maka langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, namun tidak ditemukan narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian Kanit Reskrim melakukan introgasi dan diakui oleh pelaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu disimpan di samping rumah warga tepatnya dibawah pot bunga sebanyak satu klip plastik kecil berisi sabu.

Selanjutnya ditanyakan kembali kepada pelaku apakah ada lagi barang bukti yang lain, maka pelaku mengatakan ada barang bukti berupa plastik klip kecil sebanyak 15 (lima belas) yang disimpan di Dusun Halban Desa Kutambaru.

Pelaku mengakui mendapat narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang bernama Margo Sembiring. Sumber: ANTARA

Pos terkait