BeritaTapanuli.com, Sibolga – Seorang pria berinisial AG (51) diamankan polisi dari rumahnya di Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, sekira pukul 10.00 WIB, Kamis (7/1/2021).
Pria tersebut ditangkap dalam kasus asusila yang tak lain terhadap putri sulungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi dalam keterangan resmi disampaikan Kasubbag Humas Iptu R Sormin, Sabtu malam (9/1/2021) menjelaskan, AG ditangkap setelah perbuatan bejat sang ayah terbongkar.
“Ironis, gadis belia itu ternyata sudah empat kali digagahi ayah kandungnya. Perbuatan bejat AG terbongkar setelah korban memberitahu sang ibu HZ (36),” kata Sormin, Sabtu (9/1/2021).
Dijelaskan Sormin lebih lanjut, saat dihubungi putrinya pada Rabu (30/12/2020), sang ibu (HZ) saat itu sedang berada di Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara.
“Mak! Cepatlah datang ke Sibolga. Sudah nggak tahan aku ‘dikerjai’ ayah terus,” ucap Sormin menirukan pengakuan HZ ketika membuat laporan ke Mapolres Sibolga.
HZ pun berusaha mencari ongkos untuk menemui buah hatinya ke Sibolga. Tiba di Sibolga pada, Rabu (6/1/2021), HZ mengaku sempat syok setelah mendengar pengakuan anak gadisnya.
“Sang putri mengakui sudah empat kali disetubuhi ayahnya (AG) sejak Agustus 2020 yang lalu. Setelahnya, HZ pun membuat laporan ke Mapolres Sibolga,” ungkap Sormin.
Kepada polisi, AG mengakui perbuatannya. Ia beralasan, perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan setelah hubungan rumah tangganya tak harmonis lagi. Ia dan istrinya sudah pisah ranjang selama 4 tahun.
AG juga mengakui hubungan terlarang itu pertama kali terjadi pada Agustus 2020, kedua pada November, ketiga pada Desember 2020 dan terakhir pada Januari 2021.
“Putri sulungnya berupaya menolak ‘begituan’ dengan tersangka AG. Tetapi, tersangka mengancam tak akan memberi uang belanja dan uang jajan,” papar Sormin.
AG juga mengaku, usai ‘begituan’, ia memberikan uang Rp20.000 dan Rp10.000 kepada putrinya disertai ancaman agar tidak memberitahukan perbuatan mesum itu kepada orang lain.
Tersangka AG kini mendekam ditahanan Polres Sibolga. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo pasal 81 ayat (3) UU 35/2014, tentang perubahan atas UU 23/2002, tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya, 15 tahun penjara,” Sormin menambahkan. (Red)