Seorang Ayah dan Anak Bersama Satpam Jadi Tersangka Usai Rumahnya Dimaling, Polisi Beri Penjelasan

BeritaTapanuli.com, Simalungun – Kisah berawal dari salah seorang maling berinisial YAP diamankan warga di komplek Cendana,  Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) berujung tewas.

Awalnya, korban tewas merupakan tersangka pencurian di kediaman salah seorang staf PT Bridgestone.

Korban bahkan disebut dalam keadaan sudah meninggal dunia dan kondisi masih diborgol saat petugas tiba di tempat kejadian.

Dalam hal ini, kemudian polisi pun menetapkan pemilik rumah HN (41) dan dua anaknya IM (15) serta MAR (16) menjadi tersangka.

Selain mereka, sebanyak tiga orang satpam perusahaan berinisial HSD (37), HS (36) dan SAP juga turut menjadi tersangka.

“Dari sejumlah saksi, enam di antaranya kita naikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, dilansir dari Antara, Jumat (1/1/2021).

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 KUHP dengan hukuman seumur hidup atau maksimal 15 tahun penjara.

Ia mengatakan, korban tewas kepergok pemilik rumah, pada Minggu (27/12/2020) dini hari setiba dari Kota Medan.

Lalu, korban dikeroyok pemilik rumah bersama dua anaknya serta satpam yang ketika itu tengah patroli di komplek perumahan tersebut.

Saat polisi tiba di lokasi melihat korban berada di teras dapur dalam kondisi tangan diborgol dan luka-luka akibat benda tumpul.

Pihaknya masih mendalami keberadaan korban dikediaman HN, hanya saja dipastikan tidak seizin pemilik rumah.

Pihaknya mengamankan sejumlah barang milik korban, seperti sepeda motor, kalung emas dan dompet.

Ia mengimbau masyarakat agar melaporkan ke pihak kepolisian jika ada temuan dugaan tindak pidana yang sudah diamankan. (*)

Pos terkait