Sempat Melakukan Pembatasan Kini di Taput Pesta Adat Dan Perayaan Natal Sudah Diperbolehkan

  • Whatsapp

Berita Tapanuli, Taput – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara sempat melakukan pembatasan pada pelaksanaan pesta adat perkawinan dan kematian akibat lonjakan warga terpapar Covid-19.

Namun, setelah berjalan kurang lebih setengah bulan, Pemkab Taput akan melakukan evaluasi atas keputusan tersebut.

Evaluasi itu dibenarkan Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan ketika dikonfirmasi wartawan pada Selasa (3/11/2020).

Menurutnya, evaluasi tersebut akan disampaikan melalui surat edaran yang akan nantinya diterbitkan.

“Sudah bisa melakukan pesta adat baik perkawinan maupun kematian, bukan seperti kemarin hanya berlaku bagi yang sudah masuk daftar,” jelas Nikson.

Baca juga  Penularan Covid-19, Masih Terjadi, Masyarakat Diimbau Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Namun walaupun sudah bisa diperbolehkan tetap mengedepankan protokol kesehatan dan mengatur jarak baik di gedung dan halaman pesta.

“Tetap jaga jarak, pakai masker dan harus mematuhi protokol kesehatan, kapasitas gedung ataupun halaman sekitar 30 persen,” tambahnya.

Terkait perayaan natal yang dalam keputusan rapat Forkopimda tanggal 16 Oktober ditiadakan, Nikson mengatakan diperbolehkan.

Baca juga  Jadi Tersangka, Ketua KPU Banjarmasin Tersandung Kasus Cabul

“Namun tetap mematuhi protokol kesehatan, kapasitas yang hadir didalam maupun luar gedung wajib 30 persen. Berarti ada pengaturan jarak tempat duduk saat perayaan natal,” sebutnya.

Nikson mengatakan untuk perayaan Natal Oikumene di Taput ditiadakan, namun tetap dilaksanakan secara sederhana.

“Kita rencanakan dilaksanakan di Rumah Dinas. Walau sebelumnya kita rayakan secara massal dengan mengundang berbagai element, sekarang kan tidak bisa akibat Pandemi Covid-19,” imbuhnya. (t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan