Jakarta – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman akhirnya turun tangan atas persoalan siswa Sekolah Calon Tamtama (Secata) prajurit karier (PK) Rindam XVI/Pattimura, Hens Songjanan.
Orang nomor satu di TNI AD ini pun telah memerintahkan Pangdam XVI/Pattimura Mayjen Richard Tampubolon untuk membantu orang tua siswa agar dapat menyelesaikan permasalahan administrasi tersebut.
“Sehingga ke depannya tidak memberatkan institusi TNI AD,” kata Dudung.
Diberitakan, seminggu menjelang pelantikan, Hens dipecat oleh Kodam XVI/Pattimura.
Adapun sebelumnya, Hens dipecat dengan alasan status kependudukan ayahnya, yang merupakan eks nelayan asing asal Myanmar, dianggap tidak sah.
Di sisi lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai Hens tidak bersalah. Hens lahir dan tumbuh di Maluku. Ibunya juga orang Maluku.
Sementara administrasi Hens dianggap tidak sah lantaran dokumen kependudukan ayahnya, Mikael Songjanan, dicabut oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tual.
Pencabutan itu dilakukan menjelang pelantikan Hens. Pencabutan ini berdampak pada dokumen kependudukan milik Hens yang digunakan saat mendaftar sekolah calon tamtama.
Padahal, ibu Hens berasal dari Desa Taar, Kota Tual, Maluku. Hens lahir, besar, dan menempuh pendidikan di Tual. Ia juga memilih sebagai WNI mengikuti ibunya.
Sementara ayah Hens, Mikael, adalah warga negara Myanmar yang sudah lebih dari 20 tahun menetap di Desa Taar. Saat itu, ia datang ke sana sebagai nelayan asing.
Pemecatan Hens pun menjadi viral dan menuai kontroversi. Bahkan, sejumlah orang menganggap Hens tidak bersalah.
”Tunjukkan di mana letak kesalahan anak ini?” ujar Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Maluku Benediktus Sarkol, dikutip dari Kompas.id.
Dan akhirnya atas kebijakan yang diambil KSAD itu, maka Hens yang sempat dipecat dengan alasan status kependudukan ayahnya itu, segera dilantik sebagai prajurit TNI AD, pekan depan.
“Minggu depan dia (Hens Songjanan) akan segera dilantik (jadi prajurit TNI AD),” kata Dudung usai memberikan kuliah umum di Kampus Universitas Pattimura, Ambon, Maluku, dikutip dari keterangan tertulis Dinas Penerangan Angkatan Darat (Dispenad), Rabu (13/4/2022).
Dudung menjelaskan, dalam pelaksanaan pendidikan tidak serta merta hasil tes administrasi ditetapkan saat itu saja. Namun, penilaian hasil akan terus dilakukan pengecekan selama dalam pendidikan oleh para Babinsa dan intelijen di lapangan.
Salah satu hasilnya diketahui ada hal yang dilanggar oleh orang tua Hens, khususnya ayahnya yang masih berkebangsaan Myanmar.
KSAD Dudung Wujudkan Mimpi Henz Songjanan jadi Prajurit TNI AD
Dudung juga mengungkapkan, setelah mempelajari permasalahan ini, dirinya mengambil kebijakan untuk memanggil dan mengembalikan status prajurit siswa kepada Hens yang lahir dan besar di Maluku.
Menurutnya, Hens tidak mengerti apa-apa terhadap permasalahan status kependudukan orang tuanya. (*)