Sempat Ancam Tetangga Korban dengan Pisau, Supir Angkot Ditangkap

  • Whatsapp

BERITATAPANULI.COM, SIBOLGA – Seorang pria berinisial RS (39), berprofesi sebagai supir angkot, warga Jln. Cornel Simanjuntak, Kel. Huta Tongatonga Sibolga, ditangkap polisi.

Penangkapan terhadap RS adalah karena melakukan tindakan pencurian kendaraan bermotor. Setelah sebelumnya seorang warga Jalan Aso-Aso Sibolga membuat laporan ke Polsek Sibolga Sambas.

Hal ini juga di benarkan oleh Kapolres Sibolga, melalui Kasubbag Humas Polres Iptu R Sormin. Sebagaimana dalam keterangan tertuang di Whats App kepada wartawan, Selasa (11/6/2019).

“Saat itu, yakni hari Selasa (30/4), pukul 22.00 wib Rina Paulina Astuti (39), ibu rumah tangga, warga ,Jln Aso aso no 40 Kel Panc.Kerambil Sibolga melapor ke Polsek Sibolga Sambas, kehilangan satu unit sepeda motor jenis Supra X 125 miliknya,” jelas Sormin.

Baca juga  6 Bulan Konsumsi Narkoba, Seorang Nelayan Ditangkap

Ia melanjutkan, setelah laporan diterima, pihaknya langsung mendalami kasus tersebut. Sementara diperoleh keterangan dari saksi, tersangka saat itu bahkan melakukan pengancaman kepada tetangga korban ketika melakukan aksinya.

Ket. Gbr : Septor, barang bukti yang disita

“Kereta itu dibawa org tadi, kami diancam dgn pisau sehingga kami takut dan masuk kedalam rumah,” ujar Sormin menirukan keterangan tetangga korban.

Atas perbuatan tersangka, korban diperkirakan mengalami kerugian senilai Rp 7.000.000. Namun, tidak berselang lama, tersangka diamankan di daerah kampung Batak, Sibolga Selatan.

Baca juga  Kabar Gembira, Sebanyak 6 Orang di Karantina Semakin Membaik

Saat digeledah, laki laki yang sudah pernah dihukum dalam perkara curanmor thn 2016 dan dihukum selama 2,5 thn di Lapas Tukka itu, tidak dapat mengelak. Demikian juga barang bukti yang dicuri sudah dijual kepada seseorang yang namanya sudah dikantongi polisi dalam kondisi dirombak.

Atas perbuatannya ia kemudian ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas kemudian dititipkan ke Lapas Sibolga. RS diduga telah melapas 363 ayat (1) ke 3e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan