Sebar Video Panas, Mahasiswa Ini Mengaku Sakit Hati

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com Kisah video panas seorang pria dan mantan kekasihnya viral.

Video yang beredar layaknya suami Istri itu, bahkan dikirim pelaku ke orangtua mantan wanita yang sekaligus pemeran wanitanya.

Tidak lama berselang viral, ternyata warga mengetahui siapa aktor dalam video tersebut. Yakni merupakan salah satu mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri ( PTN) di Yogyakarta.

Bahkan, video tersebut ternyata diedarkan oleh si pria. Ia nekat menyebarkan Video tersebut ke media sosial karena mengaku sakit hati lantaran tak direstui orangtua perempuan.

Selain itu, video yang sempat tersebar tersebut tanpa menjaga privasi dirinya dan mantan kekasih.

Akibatnya, aksinya kemudian dilaporkan ke Polda DI Yogyakarta.

Baca juga  Sejak Merdeka, Suku Terpencil di Ambon Baru Pertama Kali Upacara 17 Agustus

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari korban pada 9 Juli 2019.

“Korban berinisial BCH (24) melaporkan kekasihnya berinisial JA (26),” ujar Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, Senin (19/8/2019).

Yuliyanto menyampaikan, korban BCH merupakan warga Bengkulu. Sedangkan kekasihnya JA warga Kudus, Jawa Tengah.

Keduanya berstatus sebagai mahasiswa di salah satu PTN diYogyakarta.

Sementara itu, Kasubdid V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Yulianto BW menjelaskan korban dengan pelaku berpacaran sejak tahun 2017.

Hal ini akibat rasa sakit hati karena tidak direstui, pelaku lantas nekat menyebarkan foto-foto dan video saat berhubungan badan layaknya suami istri itu.

Baca juga  Kapal Raksasa Milik Pertamina Mengapung Perdana di Laut Jepang

Foto dan video tersebut diambil saat mereka masih berpacaran. “Pelaku kami amankan pada 15 Juli 2019.

Sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan, jadi minggu kita akan kirim tersangka dan barang buktinya,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, JA dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam bulan.

Selain itu, Pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara enam bulan. (Sumber : Tribun)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan