Sebanyak 152 Faskes Siap Layani Peserta JKN-KIS Di Tabagsel 

BERITATAPANULI. COM, Padangsidimpuan – Memasuki tahun baru 2019, BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan telah merampungkan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan sejumlah fasilitas kesehatan (faskes) yang telah memenuhi syarat untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Bahkan, sebanyak 152 faskes dipastikan kembali melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan kepada Peserta JKN-KIS di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel), Sumatera Utara.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan, Yasmine Ramadhana Harahap, saat ditemui di ruangannya  Senin (02/01/2019), menyampaikan prosedur menjadi mitra pemberi pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan itu ketat.

“Kami melakukan kredensialing untuk memastikan setiap Faskes yang mengajukan kerja sama benar-benar memiliki komitmen yang kuat untuk memberikan pelayanan terbaik bagi peserta JKN-KIS. Selain itu, ketersediaan SDM, sarana dan prasarana yang layak sesuai ketentuan juga menjadi acuan dalam memastikan kesiapan Faskes,” ujarnya.

Disamping itu, BPJS Kesehatan bersinergi dengan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dengan memberikan rekomendasi – rekomendasi yang harus ditindaklanjuti sehubungan dengan hasil kredensialing/rekredensialing.

“Sejumlah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan yang menandatangani PKS tersebut meliputi 84 Puskesmas yang diwakili oleh Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota, 24 Klinik Pratama, 1 Klinik Tonkes, 2 Klinik Polri, 26 Dokter Praktik Perorangan, dan 4 Praktik Gigi. Sementara itu fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang menandatangani perjanjian terdiri atas 10 rumah sakit, dengan tambahan 6 optik, dan 1 apotek,” lanjutnya.

Meski demikian masih ada sebanyak 4 FKTP di Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal tidak mengajukan perpanjangan kerja sama karena kesulitan memenuhi komitmen tahun 2019.

Yasmine menambahkan, PKS antara BPJS Kesehatan dengan Faskes akan menjadi pedoman bagi kedua belah pihak untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS.

Manajemen Faskes harus memahami dan mensosialisasikan ketentuan yang disepakati manajemen dengan pihak BPJS Kesehatan kepada seluruh pihak terkait pada internal Faskes.  Dengan harapan kemitraan FKTP dan FKRTL dengan BPJS Kesehatan dapat berjalan dengan baik dalam kerangka yang sama di seluruh wilayah.

“BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan, terlebih dahulu telah memberikan penjelasan mengenai isi kandungan perjanjian kerja sama, agar timbul kesamaan persepsi antara BPJS Kesehatan dengan Faskes. Dan perjanjian ini akan berlangsung selama satu tahun, dari 01 Januari 2019 sampai 31 Desember 2019. Oleh karena itu, kami berharap manajemen Faskes dapat menginformasikan ketentuan perjanjian yang telah disepakati kepada pemberi pelayanan kesehatan seperti dokter, perawat, bidan, maupun pegawai bagian administrasi yang bekerja di fasilitas kesehatannya, sehingga dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada peserta JKN-KIS dengan penuh integritas,” ungkap Yasmine. (RL/BT)

Pos terkait