BeritaTapanuli.com, Tapteng – Satu keluarga di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersebut, sekaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap seorang pria berusia setengah abad di daerah itu.
Mereka merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial MAFS alias B (48), dan SS (46), beserta seorang anak mereka berinisial INS alias I (24), warga Lingkungan I, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Tapteng.
Dalam keterangan polisi, menyebutkan MAFS dan SS telah berhasil diamankan, sedangkan INS, anak mereka, masih dalam proses pencarian.
Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning menerangkan, aksi pengeroyokan dan penganiayaan itu dilakukan satu keluarga tersebut pada Sabtu 8 Agustus 2020 lalu. Tepatnya sekira pukul 19.30 WIB.
Korbannya adalah seorang pria yang sudah berusia sekitar setengah abad (50 Tahun), bernama Saparuddin Simanullang (SM), warga Kebun Jambu, Kecamatan Badiri, Tapteng.
“Peristiwanya bermula ketika korban bersama sopirnya sedang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Sentra Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Lopian di Kecamatan Badiri. MAFS, SS dan INS datang dan menemui korban sambil marah-marah dengan dalil menagih hutang korban,” ucap Gurning, Sabtu (6/3).
Saat korban turun dari mobilnya, MAFS langsung membekap (memeluk) tubuh korban dari belakang dan mengajak korban menuju arah taman SPBU Lopian sambil berteriak ‘Bunuh…! Ini dia…! Matikan..!’ INS pun langsung memukul wajah dan dada korban berulang kali dengan kedua tangan dan lututnya. Sementara SS memukul punggung atas korban.
“MAFS kemudian menarik/mengangkat baju korban sampai menutup wajah korban dan kembali berteriak ‘Terus! Bunuh!’ INS, selanjutnya mengambil sepotong kayu bulat berukuran panjang sekitar 40 cm dan langsung memukulkannya ke dahi kanan korban,” imbuh Gurning.
Warga yang berada di sekitar lokasi berhasil melerai dan memisahkan korban dengan para pelaku.
Namun akibat perbuatan satu keluarga itu, korban mengalami luka dan selanjutnya melaporkan kasus penganiayaannya tersebut ke Polres Tapteng.
“Kamis (4/3) sekira pukul 23.30 WIB, Personil Polres Tapteng mengetahui keberadaan MAFS sedang kumpul dengan teman-temannya sambil minum tuak di sebuah jalan gang di desa Lopian. Kemudian Personil Polres Tapteng melakukan penangkapan lalu membawanya ke Polres Tapteng guna proses lebih lanjut,” tambah Gurning.
Sehari paska penangkapan MAFS, Personil Polres Tapteng kembali berhasi menangkap SS saat berada di depan Markas Polres Tapteng, Jumat (5/3).
“Saat itu SS akan menjenguk MAFS yang sudah ditangkap terlebih dahulu,” pungkasnya. (R)