Disuruh Beli Sabu, Wanita Pedagang Ditangkap di Tapteng

  • Whatsapp
Ket. Gbr : RS (44) diamankan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng).

BeritaTapanuli.com, Tapteng – Seorang wanita inisial RS (44) diamankan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), pada Selasa (14/4/2020), sekira pukul 16.30 Wib.

Tersangka diamankan, dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Tepatnya di pinggir Jalan Simpang Sarudik, atau Jalan Padang Sidempuan Kel. Sarudik Kec. Sarudik Kab. Tapanuli Tengah (Tapteng).

Hal itu juga dibenarkan Kapolres Tapteng AKBP. Sukamat, melalui Paur Subbag Humas Ipda. Js. Sinurat.

Sebagaimana tersangka yang beralamat di Jalan Oswald Siahaan, Kel. Aek Tolang, Kec. Pandan Nauli, Kab.Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut), tidak dapat mengelak dari petugas.

Darinya, 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening dengan berat Bruto 0, 20 (Nol Koma Dua Puluh) Gram, berhasil disita petugas.

Begini kronologinya :

Bermula tim opsnal polres Tapteng mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada seorang perempuan menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu sabu akan melintas dari arah Sibolga menuju Sarudik.

Baca juga  Ambon di Guncang Gempa Dini Hari Tadi

Atas informasi tersebut, tim terjun ke lapangan dan menunggu di pinggir jalan Sarudik.

Kemudian, dari kejauhan tim opsnal, melihat ada seorang perempuan datang dari arah Sibolga menuju Sarudik yang ciri cirinya sesuai dengan yang diinformasikan.

Lalu tim opsnal Polres Tapteng mengamankan perempuan tersebut. Bahkan, saat diamankan, perempuan tersebut terlihat oleh petugas sempat membuang sesuatu barang ke tanah.

Melihat hal itu, petugas menyuruh perempuan tersebut untuk mengambil barang yang telah dibuangnya ketanah.

Setelah di cek, ternyata 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening.

Saat, salah satu Polwan melakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan barang apapun.

Baca juga  Penumpang dan Korban Berhasil Dievakuasi, Ini Penjelasan Polisi dan Nama-nama Korban

Setelah melakukan interogasi, RS mengakui memperoleh narkotika tersebut dari seorang laki-laki berinisial B, seharga Rp.200.000.

Sementara ia juga mengakui, membeli narkotika karena disuruh seseorang berinisial T.

Lalu, saat pengembangan untuk mengungkap dan menangkap laki laki berinisial T dan berinisial B. Belum berhasil ditemukan.

Diduga keduanya telah melarikan diri, setelah mendengar atau mengetahui tentang tertangkapnya RS tersebut.

Selanjutnya tim opsnal membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah, untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatanya, iapun terancam hukuman dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) dari UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, minimal 4 Tahun Penjara dan maksimal 12 Tahun Penjara. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan