Putusan MK Terkait Suket Perekaman KTP Bisa Syarat Memilih, dan A-5

BERITATAPANULI.COM,  Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengesahkan surat keterangan (Suket) KTP, bisa juga menjadi syarat mencoblos pada Pemilu 2019 nanti, demikian juga memperpanjang masa perhitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Dilansir dari laman setkab, Kamis 28 Maret 2019, pemilih boleh menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan suket perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

Saya apresiasi apa yang diputuskan MK,” kata Ketua KPU, Arief Budiman usai mengikuti sidang putusan perkara pengujian UU 7/2017 tentang Pemilu, di Gedung MK, Jakarta, Kamis siang.

Ada beberapa hal yang selama ini secara teknis menjadi kendala dalam melaksanakan Pemilu, kini terbuka untuk diperbolehkan.

Menurut Arief, sebenarnya, KPU dalam peraturannya telah mengakomodasi penggunaan suket. Karena itu, putusan MK dinilainya telah menegaskan aturan KPU.

MK memutuskan boleh dengan suket sepanjang suket yang dikeluarkan Dinas Dukcapil yang menunjukkan seseorang sudah direkam secara elektronik, namun ketunggalan datanya terjamin,” jelas Arief.

Dalam sidang tersebut MK juga memutuskan bahwa perhitungan suara pemilu di TPS dapat diperpanjang 12 jam setelah hari pencoblosan berakhir.

“MK juga memperpanjang batas waktu bagi pemilih yang hendak pindah TPS, dari sebelumnya 30 hari sebelum pencoblosan menjadi H-7 sebelum pencoblosan,” ujarnya.

Arief menilai, dengan putusan MK, maka perhitungan suara di TPS sudah tidak ada lagi masalah. Putusan MK itu merupakan produk hukum yang langsung berlaku ketika diputuskan. (BT)

Pos terkait