Pukul Istri Pensiunan BUMN Ditangkap di Sibolga

BERITATAPANULI.COM, SIBOLGA – Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ternyata masih belum berakhir.

Kali ini melibatkan salah seorang pensiunan karyawan BUMN. Dengan inisial AH alias HP (54 thn), warga Jalan Meranti No 7 Sibolga.

Dari penelusuran Polisi, tersangka ternyata kerap melakukan kekerasan kepada Mariani Zendrato yang tak lain adalah isteri tersangka. Parahnya, hal itu dilakukannya saat disaksikan oleh anak anaknya.

Meski pada puncak kesabaran pada hari Rabu (30/1/2019) lalu, korban yang saat itu diusir oleh tersangka namun tidak mengindahkannya, sehingga tersangka melakukan kekerasan menendang korban. Selanjutnya, korban melapor ke Polres Sibooga dengan muka memar.

Hal ini juga dibenarkan oleh Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Harianja, melalui Kasubbag Humas Polres Iptu R Sormin.

Sormin lebih rinci menjelaskan dalam keterangan tertulisnya bahwa tersangka telah diamankan keesokan harinya dari kediamannya yakni Kamis (31/1) lalu.

Tersangka kemudian ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melanggar pasal 44 ayat (1) Undang -Undang RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumahtangga dengan ancaman hukuman 5 thn. (T/BT)

Pos terkait