Pria Paruh Baya Ditemukan Istri Tergeletak, Terlihat Masih Megang Lampu, Tau Tau sudah MD

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Langkat – Seorang pria paruh baya berinisial AH (39) meninggal dunia, usai kesetrum listrik, Minggu (8/11).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 WIB, di rumah milik korban. Tepatnya di Dusun Securai Pasar, Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumut.

Dihimpun dari istri korban Rita Tarigan, awalnya korban menyebutkan akan memindahkan lampu rumah mereka dari kamar tidur ke ruangan tengah.

Sang istri pun tidak melihat korban saat kejadian, karena sekira pukul 13.00 wib, ia
berpamitan kepada korban untuk bekerja sebagai mencuci pakaian.

Rita yang merasa terpukul karena ia tidak menyangka bahwa kata-kata suaminya untuk memindahkan lampu menjadi kata terakhir yang diucapkan korban kepadanya.

Baca juga  Warga Mengamuk, Pasukan Militer Myanmar Kabur ke Hutan

Terkait, Kapolsek Pangkalan Brandan AKP PS Simbolon melalui Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Iptu Dedi YP Ginting, membenarkan berita duka tersebut.

“Korban berinisial AH tewas akibat tersengat arus listrik.” Terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Iptu Dedi YP Ginting, pada Minggu tanggal sekira pukul  17.00 wib, pada saat saksi Rita Tarigan yakni istri korban pulang ke kediamannya di Dusun Securai Pasar Desa Securai Utara, istri melihat suaminya  sudah tergeletak di lantai rumahnya dalam keadaan tangan memegang Lampu yang terhubung ke Stop Kontak Listrik.

Melihat hal tersebut,  Rita istri korban  menjerit Histeris dan memanggil Tetangganya.

Disaat warga yang mendengar teriakan istri korban, mereka langsung berdatangan ke dalam rumah korban, dan kemudian warga memutuskan arus listrik yang masih terhubung di dalam rumah milik korban.

Baca juga  Diguyur Hujan Lebat, Jalan Penghubung Tapteng - Humbahas Amblas

Dari hasil olah tempat kejadian dan juga hasil pemeriksaan jasad korban, disimpulkan bahwa penyebab korban meninggal dunia dikarenakan terkena arus listrik disaat memindahkan lampu dari kamar tidur keruangan tengah rumah milik korban.

Selanjutnya pihak keluarga korban membuat permohonan kepada pihak Polsek Pangkalan Brandan untuk tidak dilakukan outopsi terhadap jasad korban.

Selanjutnya pihak keluarga korban membuat surat pernyataan dan permohonan yang ditanda tangani oleh Para saksi dan diketahui oleh Kepala Desa Securai Utara.

Lalu, pihak kepolisian menyerahkan mayat korban kepada pihak keluarga untuk dikebumikan, terang Iptu Dedi YP Ginting.(int)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan