BeritaTapanuli.com, Sibolga – Pasca laporan Danlanal Sibolga Letkol. Laut (P) Betrawarman kepolisi, terhadap Anggota DPRD Sibolga Muchtar Darmono Singamalim Nababan.
Membuat politisi Partai Golkar angkat bicara. Kepada wartawan ia mengaku sesungguhnya hal itu merupakan hak Danlanal untuk membuat laporan ke polisi jika merasa keberatan atas pernyataannya tersebut.
Muchtar Nababan mengungkapkan, pernyataan yang dia sampaikan di sidang paripurna pada sidang Ranperda Sibolga, adalah untaian aspirasi nelayan yang merasa resah dengan maraknya penangkapan ikan menggunakan pukat trawl dan bahan peledak.
“Kalau saudara Danlanal merasa keberatan, itu hak dia. Saya Anggota DPRD yang dipilih oleh rakyat, salah satu tupoksi saya menerima dan menampung aspirasi masyarakat. Kelompok nelayan kecil datang mengeluhkan beroperasinya kapal trawl dan kapal bom ikan. Itulah dasar saya angkat bicara,” kata Muchtar Nababan kepada wartawan, Selasa, 13 Agustus 2019 di Gedung DPRD Sibolga.
Menurut Muchtar, adalah hal yang wajar jika dia menyampaikan aspirasi nelayan tersebut pada sidang paripurna. Meski saat itu agenda sidang adalah Sidang Paripurna Pandangan Umum Anggota DPRD terhadap Ranperda P-APBD Kota Sibolga Tahun Anggaran 2019.
“Saat itu saya melihat tak satupun yang mengangkat persoalan ini pada pandangan umum. Saya selaku Badan Kehormatan DPRD wajar melakukan interupsi lalu menyampaikan aspirasi nelayan itu,” ungkap Muchtar.
Sebab Politisi Partai Golkar itu yakin serta menjelaskan, bahwa setiap anggota DPRD dilindungi oleh Undang-undang. Tatib dan MD3 dalam menjalankan tugas memberikan pendapat, pertanyaan, pernyataan lisan maupun tulisan di dalam rapat maupun di luar rapat DPRD yang berkaitan dengan fungsi, tugas dan wewenang, serta tidak bertentangan dengan peraturan dan tata tertib dan kode etik DPRD.
“Jadi polisi tidak bisa semena-mena memanggil kami, karena Tatib dan MD3 mengatur hak imunitas kami,” jelasnya.
Muchtar bahkan menyatakan tidak akan membuat laporan balik, karena menganggap persoalan itu sudah selesai saat dia bersalaman dengan perwakilan Lanal Sibolga Kapten AS Harahap yang mendatanginya karena merasa keberatan usai sidang paripurna.
“Saya tidak akan melaporkan, karena saya orang Batak, setelah salaman selesai masalah. Walau kata orang sebenarnya saya yang harusnya melaporkan pencemaran nama baik, karena tugas saya yang saya laksanakan,” ucapnya.
Muctar Nababan juga menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud untuk menghina institusi Lanal Sibolga, dalam pernyataan itu.
“Saya tidak ada menghina institusi, saya bilang diduga Danlanal, bukan saya bilang Angkatan Laut. Niat saya juga untuk memperbaiki agar masyarakat kita sejahtera karena mereka mengeluh dan merasa resah karena tangkapan ikan menurun disebabkan masih beroperasinya pukat trawl dan bom ikan,” ujarnya.
“Kepada masyarakat saya sampaikan, jangan takut dan jangan mundur, sampaikan keluhan kepada DPRD agar dilakukan rapat dengar pendapat. Yang saya lakukan sudah sesuai dengan Undang-undang dan kode etik DPRD,” tukas Muchtar. (red)