Polisi Ungkap Penjualan Sisik Trenggiling, Pelaku Eks Honorer

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Seorang pemuda berinisial RR (22) diamankan petugas Sat Reskrim Polres Sibolga terkait kasus penjualan 15 kg sisik trenggiling.

Awalnya petugas bergerak dengan teknik undercover buy (penyamaran sebagai pembeli) hingga berhasil mengamankan tersangka.

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja mengungkap keberhasilan anggotanya menggagalkan penjualan 15 kg sisik trenggiling dengan mengamankan 2 tersangka.

Kedua tersangka itu, inisial MM (36), warga Pandurungan, Kelurahan Pinang Baru, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, RR (22), warga Jalan KH Dewantara, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Tersangka RR ini merupakan eks honorer di salah satu kantor pemerintahan di Kota Sibolga,” kata Taryono dalam konferensi pers dan memaparkan kedua tersangka di Mapolres Sibolga, Jumat malam (4/11/2022).

Taryono menjelaskan, tersangka RR mengambil kulit trenggiling tersebut di tempat dia pernah bekerja, kemudian menawarkan kulit satwa yang dilindungi itu untuk mengambil keuntungan dengan mempostingnya di media sosial facebook.

“RR memposting di facebook pada 5 Oktober, kemudian pada 7 Oktober postingannya dihapus. Tetapi anggota kami sudah melakukan komunikasi dengan cara undercover buy,” katanya.

Baca juga  Walikota Sibolga Apresiasi Imigrasi Sibolga Sebagai Fasilitator Pembangunan Kota Sibolga

Menanggapi hal itu, Kasi Intel Kejari Sibolga, Robinson Sihombing saat dikonfirmasi wartawan lewat telepon seluler, Senin (7/11/2022).

“Ya, dia (RR) memang eks tenaga honorer, dan dia sudah dipecat karena sering tidak masuk kantor dan melalaikan tugas. Saya lupa tanggalnya, tapi dia dipecat pada bulan Oktober,” katanya.

Menurut Robinson, sebelumnya RR adalah tenaga honorer di bagian pembinaan, yaitu sebagai petugas kebersihan, menyapu, menyalakan dan mematikan lampu di Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga tersebut.

“Dia sering lalai melaksanakan tugas, datang pun selalu telat. Sudah diperingati supaya disiplin masuk kantor jam 8.00 Wib, ternyata tetap telat, bahkan sering tidak masuk kantor, dipecatlah dia,” katanya.

Robinson menegaskan, penangkapan tersangka RR sama sekali tidak ada hubungan, karena yang bersangkutan sudah dipecat sebagai tenaga honorer sebelum ditangkap. “Artinya, segala perilaku dia (RR) itu, kita tidak mau tahu,” tambah Robinson.

Baca juga  Seorang IRT Dilarikan Ke Rumah Sakit Dalam  Peristiwa Kebakaran

Robinson juga menegaskan barang bukti sisik trenggiling yang diamankan polisi tersebut tak mungkin berasal dari kantornya.

“Oh itu tidak mungkin, tidak mungkin kalau itu diambil karena ada CCTV. Ada jirjak besi dan pakai kunci tiga itu, yang megang kunci itu hanya satu. Kita sudah cek semuanya, makanya saya berani mengatakan seperti itu,” katanya.

Menurut Robinson, pengakuan tersangka RR tersebut hanya berlaku untuk dia, bisa saja yang bersangkutan mengaitkan karena mungkin ada unsur sakit hati.

“Kita tidak tahu apa maksud dia (RR). Yang pasti, bahwa yang bersangkutan telah dipecat. Kalau berkasnya nanti sampai ke kejaksaan, akan dipelajari,” katanya.

Robinson menambahkan, pada 5 Oktober 2022 lalu, telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga.

“Termasuk barang-barang bukti yang lain, disaksikan Kasat Narkoba, dari Pengadilan, dari Pemko. Semua barang bukti itu dibakar (dimusnahkan) jam 7.00 Wib dan dijaga ketat itu,” tegas dia. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan