Polisi Gelar Rekonstruksi, Pembunuhan Karyawati Bank di Tapteng

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Tapteng – Polres Tapanuli Tengah melakukan adegan rekonstruksi atas pembunuhan karyawan bank syariah mandiri atas nama Santi Devi Malau (25) warga Lingkungan 2, Kelurahan Sibabangun, Kecamatan Sibabangun, Tapanuli Tengah, yang terjadi pada 14 Juni 2019 lalu.

Reka adegan yang dilakukan di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di simpang Aek tolang, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah, Selasa (02/07), sekira Jam 10.00 WIB.

Rekonstruksi diperankan DP tersangka 1, N alias NN yang tidak lain istri DP sebagai tersangka 2. Sedangkan korban di perankan oleh Widya Pratiwi Ananda Kumbang, Ernita Novita Sari Panggabean saksi 1, Hery Yanto saksi 2, Chadijah Sitompul saksi 3, Siti Pohan saksi 4 dan Muhammad Akbar Simatupang saksi 5.

Pada adegan, skenario pertama sekira pukul 19.00 WIB. Saat itu  tersangka Dimas berdiri didekat jemuran kamar bernomor 8, sedangkan istrinya inisial NN duduk di pintu kamar bernomor 5 yang ditempati kedua tersangka ketika itu.

Bahkan, tersangka sempat melihat saksi atas nama Novita keluar dari kosan, namun setelah komplek kosan sunyi pelaku langsung mendekati jemuran yang ada dekat kamar nomor 8.

Baca juga  Tambang Emas Martabe Gelontorkan Sebanyak Rp876,9 Juta Untuk Program Beasiswa Prestasi 2020

Dengan memutuskan tali jemuran dengan mancis, dan menyimpannya  ke dalam kantong sebelah kiri, pelaku juga sempat makan di warung lowo, usai makan pelaku pun kembali ke kosan dan berdiri di ujung kamar kosan sambil merokok.

Di lokasi pelaku sempat melihat saksi Hery sedang duduk makan sate, tepat pada pukul 19.50 WIB saksi Chadijah bersama dengan korban naik sepeda motor turun di simpang jalan Oswald Siahaan dan langsung menuju ke kamar kosan bernomor 3.

Dan tepat pada pukul 21.00 WIB tersangka keluar dari kamar kosan nya nomor 5 hingga mendatangi kamar kos nomor 3, sedangkan istri tersangka menunggu di kamar kos miliknya sambil memandang ke depan dengan posisi terbuka.
Dengan mengucapkan salam Assalamualaikum pelaku mengetuk pintu dan korban sempat bilang siapa itu, lalu korban sempat membuka pintu dan pelaku mengatakan, “Kak minta tolong dulu kak, pinjam uang kakak 200 ribu,” kata pelaku.

Baca juga  Terjaring Razia, 6 Waiters Cafe Dikirim ke Parawansa Berastagi

Karena dengan desakan ekonomi, korban terus memaksa dan melakukan aksi nya dengan mendorong pintu kamar korban, di kamar korban sempat menunjukan bahwa uangnya yang ada cuma Rp. 22.000 dan berniat mau ke ATM namun tersangka menghadang korban keluar dari kamar kosan nya disitu korban menjerit, karena tersangka panik korban langsung di cekik.

Selanjutnya, tersangka meninggalkan korban dengan nafas terengah-engah dan menguncikan nya di dalam kamar korban sambil mematikan saklar listrik milik korban.

Hingga adegan ke 15 tersangka membawa barang berharga milik korban, yakni sejumlah satu unit telpon genggam, satu buah tas warna coklat, satu buah tas warna merah.

Tersangka kini di kenakan dengan pasal 365 ayat 1 Subsider Pasal 365 ayat 3 Jo Pasal 55, 56 ayat 1 dan atau Pasal 338 Jo Pasal 55,56 Subsider Pasal 170 ayat 2 butir ke 3 dari KUH Pidana.

Dalam adegan rekonstruksi, hadir Kasat Reskrim Polres Tapteng, Kapolsek Pandan, Personel Polsek Pandan, Tim Identifikasi dan keluarga korban. (BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan