BERITATAPANULI.COM, Tapteng (Sumut) – Lagi-lagi permainan jenis tembak ikan di lingkungan Sukarame Maduma, Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah disorot warga.
Keluhan ini diungkapkan langsung Kepala Lingkungan Sukarame Maduma J.Sigalingging, mewakili warganya kepada awak media.
Ia menerangkan, permainan elektrik yang disinyalir bak permainan judi ini, dimainkan dengan membeli poin. Sebagaimana satu jenis poin di hargai seribu rupiah.
“Kita di sini sudah merasa resah. Apalagi saat ini permainan sudah banyak merugikan masyarakat,” tutur Galingging hari Rabu (12/06/2019).
Masih lanjut Kepling, sebelum ada permainan di salah satu warung milik warga ini, kondisi lingkungan tergolong aman. Namun, keadaan seketika berubah, bahkan ternak-ternak warga turut menjadi sasaran.
“Sebelum ada permainan judi ini, warga tidak ada yang kehilangan ayam. Namun kini sudah banyak masyarakat di sini mengeluh karena ayam banyak yang hilang, itu diduga efek dari permainan ini,” ujarnya.
Ia kemudian berharap pihak kepolisian dapat menindak dan menghentikan permainan ikan-ikan itu, yang diduga serat perjudian.
Sejumlah ibu rumah tangga pun mengeluhkan permainan jenis tembak ikan itu.
“karena permainan ini, membuat anak saya malas ikut kerja ke sawah. Tadinya sebelum ada permainan ini anak saya yang laki-laki masih mau di ajak ke sawah membantu kami. Namun kini jangankan mau ke sawah di ajak, kadang seharian pun gak pulang ke rumah, lantaran kerjaannya hanya di warung itu menonton permainan ikan-ikan itu” ujar Ibu rumah tangga yang tidak ingin identitasnya di publis.
Padahal, seperti tertuang dalam Undang-undang pasal 303 KUHP, Jo. UU No 7 Tahun 1974 tentang penertiban Judi Jo. PP NO. 9 Tahun 1981 Jo. Intruksi Presiden dan Intruksi Menteri dalam Negeri No. 5 tanggal 1 April 1981. Jenis kegiatan judi harus di berantas dari Negeri ini. (BT)