Perihal Dua Unit Rumah yang Dieksekusi PN Di Sipoholon, Begini Respon Kabag Hukum Pemkab Taput

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Taput – Menyikapi perihal dua unit rumah yang dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Tarutung di Kampung Parratusan, Desa Pagar Batu, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Kabag Hukum Pemkab Tapanuli Utara Alboin Butar Butar beri komentar.

Ia menyebut, bahwa tindakan tersebut tidak memiliki kaitan dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.

Sementara itu, dijelaskan eksekusi rumah sebanyak 2 unit dilakukan pada, Selasa (9/3/2021) sekira pukul 10.00 Wib.

Eksekusi tersebut oleh Pengadilan Negeri Tarutung milik Pendi Sihombing (57) didampingi istri Nensi Boru Manalu (61) dan rumah Hotrame boru Sinaga (53).

Mereka adalah warga Kampung Parratusan Desa Pagar Batu Kecamatan Sipoholon yang bersengketa dengan Somuntulon Lumbantobing dan kawan-kawan.

Menurut Kabag Hukum Pemkab Tapanuli Utara Alboin Butar Butar, Pendi Sihombing adalah pihak yang kalah sampai ketingkat Kasasi dan dilakukan peninjauan kembali.

“Sebagaimana hasil putusan Pengadilan sudah incrah dimenangkan oleh pihak penggugat Somuntulon Lumbantobing, oleh karenanya putusan Pengadilan tersebut telah dilakukan eksekusi atas sebidang tanah itu. Dan eksekusi itu sah yang dimohonkan pihak yang menang,” jelas Alboin Butar Butar kepada wartawan, Kamis (11/3/2021).

Baca juga  Aksi Video Ingin Bunuh Diri di Pematangsiantar, Viral di Medsos

Dikatakan, maka kewajiban Pendi Sihombing adalah mengosongkan lahan dimaksud, dan karena tidak dikosongkan maka dilakukan eksekusi. Dan itu sudah benar.

“Bahwa eksekusi tersebut dilaksanakan adalah untuk mengosongkan lahan dan bangunan. Dan jika bangunan masih berdiri dilahan tersebut pemenang melalui Pengadilan harus merobohkan seluruh bangunan,” terangnya.

Alboin menegaskan, perlu diketahui bahwa bangunan tersebut bukan disebut di gusur akan tetapi disebut sebagi eksekusi. Dan itu bukan Pemkab yang melakukan tetapi atas perintah Pengadilan. Pemkab tidak terkait sama sekali dalam perobohan itu. Oleh karenanya dihimbau ke masyarakat agar menghormati putusan Pengadilan terlebih pihak tergugat yang kalah.

Baca juga  Main-main Senapan Angin, Akhirnya Tertembak Temannya Sendiri

“Pemerintah sangat menghormati putusan Pengadilan. Dan tidak dibenarkan pemerintah campur tangan dalam proses tahapan pengadilan. Namun dari segi kemanusiaan pemerintah akan membantu pihak yang tereksekusi untuk membantu keadaannya sesuai kemampuan pemerintah,” ujarnya.

Lanjut Dia, pihak yang kalah tidak boleh kita sebut korban. Terlepas dari adanya dugaan pemalsuan tandatangan yang telah dilaporkan ke pihak Polres Taput, itu merupakan bagian permasalahan hukum tersendiri.

Terpisah, Pendi Sihombing saat ditemui di rumahnya juga mengatakan tidak ada kaitannya dengan pemerintah Taput atas eksekusi rumah di Kampung Parratusan Pagar Batu Kecamatan Sipoholon.

 “Benar, tidak ada kaitannya dengan Pemkab Taput, rumah kami di eksekusi oleh Pengadilan Tarutung yang sedang bersengketa, namun kami meminta kalau boleh ditolong pemerintah karena kami sekarang tinggal di rumah warga akibat rumah sudah di eksekusi,” ujarnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan