Perda Bebas Rokok di Taput Terancam Gagal, Paripurna Pembahasan Molor

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Rapat paripurna pembahasan bebas rokok di Tapanuli Utara, Jumat (13/12) terancam gagal.

Sebagaimana disampaikan Ronal Simanjuntak anggota DPRD dari Partai Golkar, kepada BeritaTapanuli.com, di Kantor DPRD Taput.

Hal terebut terjadi karena para pimpinan DPRD Taput yang tak kunjung hadir dalam pembahasan.

“Kita sangat kesal, dimana rapat paripurna pembahasan perda bebas rokok molor di Tapanuli Utara,” ujarnya

Dia menjelaskan sesuai UU No 23 tentang tata pemerintahan, seharusnya tidak bisa dilaksanakan paripurna pembahasan Perda, karena Sekda yang menghadiri.

Baca juga  Bupati Taput Bantu Pasutri Penderita Disabilitas

“Sebagaimana dalam tata pemerintahan, apabila Bupati berhalangan karena tugas, maka wakil Bupatilah yang seharunya menghadiri rapat, dan bukan Sekda.“jelas Ronal.

Iapun berharap, agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Karena paripurna menyangkut kepentingan rakyat, jelasnya.

Sementara pantauan dalam paripurna tersebut, Sekda Taput Indra Simaremare,  membacakan pembukaan rapat paripurna tersebut.

Terkait, Wakil ketua DPRD Reguel Simanjuntak, menanggapi seputar PP 23 tentang tata Pemerintahan itu menyampaikan, “Sekda juga bisa mewakili pimpinan dalam rapat paripurna, termasuk paripurna pembahasan Perda Bebas Rokok di Tapanuli Utara.“jelasnya.

Baca juga  Bupati Ajak Insan Pers Berperan Membangun Tapanuli Utara

Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), Rahman Situmeang, atas keberadaan Sekda Taput mewakili paripurna pembahasan perda bebas rokok di Tapanuli Utara tersebut.

Menurutnya Sekda bisa mewakili pimpinan dalam paripurna karena Bupati dan Wakil Bupati berhalagan.

“Itu sah-sah saja.“ujarnya singkat.

Ket. Foto: Ronal Simanjuntak saat menunggu rapat paripurna

Pos terkait

Tinggalkan Balasan