BERITATAPANULI. COM, Padangsidimpuan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padangsidimpuan, menyebutkan bahwa bendera partai politik dan bendera laskar partai bukan termasuk alat peraga kampanye Pemilu 2019 yang diatur dalam Peraturan keputusan KPUD Kota Padangsidimpuan nomor :204/PL.015-kpt /1277/KPU Kota /X/2018 tanggal 09 November 2018, Jalan Mawar, di kelurahan Ujungpadang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, tepatnya di depan Kantor PDAM
Koordinator Hukum Penanganan Pelanggaran Sengketa Azis Hasiholan Simamora menjelaskan, Jum”at (4/1/2019) lokasi (APK) Kota Padangsidimpuan yang di larang diantaranya dari tempat ibadah, rumah sakit, puskesmas, lembaga pendidikan negeri dan swasta termasuk pada pagar perkarangan, gedung- gedung dan bangunan milik Pemerintah
Sepanjang Jalan Protokol, Jalan sudirman dari Jembatan Siborang sampai simpang Hutaimabaru, jalan Imam bonjol mulai tugu Siborang sampai jembatan Sihitang, jalan SM Raja dari Tugu Siborang sampai By Pas Batunadua, tiang listirik, tiang telpon, gapura, trafic ligt dan rambu rambu lalu lintas
Selanjutnya Aziz menghimbau peran masyarakat untuk turut membantu jika ada kesalahan APK atay Alat Peraga Kampanye terpasang yang menyalahi aturan silakan lapor ke Bawaslu Padangsidimpuan.
Kami juga siap membantu masyarakat kalau ada Parpol melanggar aturan APK, jangan ada keraguan untuk melapor dan kita akan memperoses dan setiap Porpol yang memasang APK dia akan kita arahkan menerunkan. Dan kalau sudah ada loporan masyarakat ada APK melanggar aturan Bawasalu, maka kami akan menyurati mulai dari dari SP 1 dan SP 3 kalau tidak di turunkan sama Parpol maka kami akan bertindak menurunkan paksa, di bantu kepada pihak Satpol PP, Dishub, dan Kepolisian,” Ucap Aziz (RL/BT)