Peraturan APK di Kota Padangsidimpuan Untuk Kampanye 2019

  • Whatsapp

BERITATAPANULI. COM, Padangsidimpuan   – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padangsidimpuan, menyebutkan bahwa bendera partai politik dan bendera laskar partai bukan termasuk alat peraga kampanye Pemilu 2019 yang diatur dalam Peraturan keputusan KPUD Kota Padangsidimpuan nomor :204/PL.015-kpt /1277/KPU Kota /X/2018 tanggal 09 November 2018, Jalan Mawar, di kelurahan Ujungpadang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, tepatnya di depan Kantor PDAM

Koordinator Hukum Penanganan Pelanggaran Sengketa Azis Hasiholan Simamora menjelaskan, Jum”at (4/1/2019) lokasi (APK)  Kota Padangsidimpuan yang di larang diantaranya dari tempat ibadah, rumah sakit, puskesmas, lembaga pendidikan negeri dan swasta termasuk pada pagar perkarangan, gedung- gedung dan bangunan milik Pemerintah

Baca juga  Baru Pulang Ke Indonesia, Seorang TKW Meninggal Dalam Kecelakaan Lalu Lintas

Sepanjang Jalan Protokol, Jalan sudirman dari Jembatan Siborang sampai simpang Hutaimabaru, jalan Imam bonjol mulai tugu Siborang sampai jembatan Sihitang, jalan SM Raja dari Tugu Siborang sampai By Pas Batunadua, tiang listirik, tiang telpon, gapura, trafic ligt dan rambu rambu lalu lintas

Selanjutnya Aziz menghimbau peran  masyarakat untuk turut membantu jika ada kesalahan APK atay Alat Peraga Kampanye terpasang yang menyalahi aturan silakan lapor ke Bawaslu Padangsidimpuan.

Baca juga  Walikota Padang Sidempuan, Hadiri Pelantikan KORDA FOKAL IMM Tapanuli Selatan

Kami juga siap membantu masyarakat  kalau ada Parpol melanggar aturan APK, jangan ada keraguan untuk melapor dan kita akan memperoses  dan setiap Porpol yang memasang APK dia akan kita arahkan menerunkan. Dan kalau sudah ada loporan masyarakat ada APK melanggar aturan Bawasalu, maka kami akan menyurati mulai dari dari SP 1 dan SP 3 kalau tidak di turunkan sama Parpol maka kami akan bertindak menurunkan paksa, di bantu kepada pihak Satpol PP, Dishub, dan Kepolisian,” Ucap Aziz (RL/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan