BERITATAPANULI.COM, TAPTENG – Polres Tapanuli Tengah, Sumatera Utara mengamankan kayu dugaan ilegal, Jumat (1/2/2019) kemarin.
Terlihat kayu yang sudah diolah itu, di salah satu tangkahan di Pondok Batu, Kab Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut).
Informasi dihimpun, kayu diambil dari Pulau Mursala, Tapanuli Tengah. Terkait itu, polisi kemudian turut mengamankan seorang pengusaha perikanan berinisial, NH alias Tampan. Dikabarkan ia terduga merupakan pemilik kayu ilegal itu.
Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Kasat Reskim AKP Dodi Nainggolan saat dikonfirmasi awak media, Minggu (3/2/2019) menerangkan, sebanyak 17 lembar kayu dalam bentuk papan tebal dengan panjangan kisaran 13-14 meter, telah diamankan.
“Selain kayu ilegal, juga terduga pemilik kayu ilegal itu atas nama NH alias Tampan (45), warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu,, turut diamankan” terangnya.
Masih lanjutnya, terduga ditahan terkait kasus dugaan terjadinya tindak pidana perambahan hutan, yakni orang perseorangan yang dengan sengaja menguasai atau memiliki atau membeli hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin atau tanpa dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan.
Dari hasil pemeriksaan sejak bulan Maret 2018, Tampan telah membeli kayu hasil hutan jenis Meranti yang telah diolah menjadi bentuk papan dari salah seorang penduduk Pulau Mursala.
“Kayu tersebut dibawa dari Pulau Mursala dengan menggunakan boat tempel secara bertahap ke tangkahan milik Jamal di Pondok Batu. Kayu tersebut untuk bahan baku pembuatan kapal,” bebernya. (BT)