Penjual Kain Beraksi di Siborongborong, Diamankan dari Aceh

BeritaTapanuli.com, Taput – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil diamankan kepolisian Polres Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut).

Kapolres Taput AKBP Jonner MH Samosir SIK melalui Kasubbag Humas Aiptu W. Baringbing, menerangkan, tersangka diamankan dari Aceh.

Team opsnal unit II yang di pimpim Bripka Budi Simamora SH, berhasil menangkap tersangka pelaku pencurian sepeda motor Honda  Repsol milik Andarson Silitonga ( 50 ) warga desa Parik Sabungan Kec. Siborong borong  Taput.” Terang Baringbing.

Sementara tersangka yang diketahui bernama Mugan Jaya Syah ( 32 ) warga Desa Engkran bulu alur kecamatan Semandan Kabupaten Aceh Tenggara. Sebelumnya berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban.

Dalam aksinya, kepada polisi, ia mengaku awalanya berpura-pura menjadi seorang penjual kain.

Hingga beberapa kali mengamati septor korban, yang akhirnya berhasil membawa kabur hingga ke Aceh.

Baringbing menjelaskan, pihaknya awal pengungkapan menerima informasi atas adanya penawaran yang dilakukan tersangka dengan tidak wajar kepada calon pembeli.

“Ketika itu, tersangka sedang menawar-nawarkan  sepeda motor kepada seseorang dengan harga murah.” Ungkapnya.

Dari informasi itu, ternyata, bahwa motor yang sedang di tawar-tawarkan oleh tersangka, sesuai dengan jenis dan ciri-ciri kenderaan yang kita terima laporan pencurian sepeda motor di Polsek Siborongborong pada tanggal (26/7/2020) lalu.

“Setelah itu, hari Jumat (25/9), team opsnal kita dan Polsek Siborongborong meluncur ke Aceh Tenggara.” Lanjutnya.

Disana tim bekerjasama dengan Resmob Polda Aceh bergerak ke TKP.   Hingga menghubungi  tersangka melalui telephone seluler untuk memancing seolah olah ada pembeli sepeda motor tersebut.

Saat tersangka muncul dan membawa sepeda motor curiannya, lalu team langsung menangkap dan mengamankan tersangka.

“Dari hasil interogasi team kita, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor tersebut pada tanggal (26/7) lalu,  dari depan rumah korban di desa Parik Sabungan Kecamatan Siborongborong Taput saat parkir di depan rumah.” Tambahnya.

Setelah tersangka mengakui perbuatan, tersangka dan barang bukti sepeda motor pun di boyong ke Polsek Siborongborong dan tiba Minggu 27/9 untuk proses penyidikan.

“Saat ini, tersangka dan BB telah kita tahan di polsek siborongborong , dan terhadap tersangka dikenakan  melanggar  pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.”pungkasnya. (F/Red)

Pos terkait