Pengedar Ganja Mengaku Nelayan, di Gudang Ikan Sibolga

BERITATAPANULI.COM, SIBOLGA – Setelah dilakukan pengembangan, atas kasus tertangkapnya seorang Nelayan yang membeli dan mengkonsumsi ganja pada Kamis 17 Januari 2019 lalu. Sat Narkoba Polres Sibolga, kemudian berhasil menangkap pengedar.

Kapolres Sibolga, AKBP Edwin H Harianja menerangkan melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin, bahwa tersangka kedua atas jaringan penjualan narkotika jenis ganja diamankan di salah satu gudang ikan, Jl KH A Dahlan Sibolga.

Tersangka kemudian diidentifikasi berinisial MDMD alias D alias AT, (42 tahun). Juga mengaku sebagai nelayan di gudang ikan JL KH A Dahlan Sibolga warga Desa Bottot, Dusun I, Kecamatan Sorkam, Kab Tapteng (Sumut).

“Setelah diperiksa, tersangka belum pernah di hukum dan telah berumahtangga hingga memiliki anak 6,” ujar Sormin.

Tersangka yang saat itu digeledah, hingga ditemukan pada bagian saku celana belakang sebelah kanan 1 Kotak rokok GG Surya, berisi 2 bks kecil ganja yang terbungkus kertas warna coklat dan dari saku celana depan kanan ditemukan 1 bh dompet merk Hardline warna biru berisi uang Rp 450.000 dan 1 unit Hp merk Samsung.

Selain itu, juga ditemukan lagi dari dalam kamarnya, pada fiber ganja yang terdiri dari 2 bks sedang daun ganja,1 bks kecil ganja yg dibungkus plastik warna merah putih bertuliskan Alfamidi dan dlm plastik warna hijau ditemukan lagi daun ganja dibalut kertas warna putih dan 1 bks dibalut kertas warna coklat.

Kepada petugas tersangka kemudian menceritakan, memperoleh narkotika jeni ganja di peroleh dari Padangsidimpuan sekitar tanggal 15 Januari 2019 lalu, sebanyak 500gram. Setelah menyerahkan uang sebanyak Rp 1,1 Juta, iapun kembali ke Sibolga.

Barang tersebut kemudian disimpan di dalam gudang ikan dalam sebuah kamar. Kemudian tersangka mempaketi daun ganja sesuai dengan harga jual. Yang malam itu juga, itu ganja terjual sebanyak 10 bks dengan harga perbungkus Rp 10.000.

Sementara sebelumnya, ia telah menjual kepada TSK alias T sebanyak 5 bungkus, sebelum ditangkap. Dan kepad petugas ia mengaku telah mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 800 ribu.

Tersangka kemudian ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melanggar pasal 112 ayat (1) Subs 111 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (T/BT)

 

Pos terkait