Pembunuhan Berencana Ketua MUI Labura, Pelaku Terancam Hukuman Mati

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com – Pengungkapan kasus pembunuhan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura),Drs. H Aminurrasyid Aruan langsung dipimpin oleh Kapolda Sumut Irjen. RZ Panca Putra Simanjuntak.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Polres Labuhanbatu, Rantauprapat, Rabu (28/7/2021) itu, Kapolda menyebut pelaku terancam hukuman mati.

Turut hadiri bersama Kapolda yakni Kapolres Labuhanatu AKBP Deni Kurniawan, Bupati Labura Hedri Yanto Sitorus, Wakil Bupati Sawal Tanjung dan Wakil Ketua MUI Labura.

Dalam paparannya, Panca Putra Simanjuntak mengatakan, bahwa ini adalah pembunuhan murni dan berencana, dimana tersangka dalam keadaan sadar saat melakukan aksinya.

Akibatnya, kata dia, kepada tersangka Supriyanto alias Anto Dogol (35) warga Panjang Bidang Kelurahan Gunting Saga itu, dikenakan Pasal 340 KUHP.

Pasal tersebut berbunyi ‘Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan Pidana Mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Subs Pasal 338 KUHP berbunyi barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Dan Subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana berbunyi jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolda juga turut membeberkan kronologis kejadian. Hingga terungkap ternyata pelaku sekampung dengan korban di Kecamatan Kualuh Selatan.

Baca juga  Seorang Kakek Cabul, Ditangkap Polisi di Sibolga

Mantan Direktur Penyidik KPK RI  ini juga menambahkan, bahwa keterangan tersangka dan para saksi, tersangka sudah berniat melakukan penganiayaan terhadap korban.

Begitu tersangka melihat korban melintas ditempat kejadian untuk mencari rumput, seketika itu tersangka pulang kerumahnya mengambil parang panjang dan kembali lagi guna menunggu korban.

Kapolda kembali menceritakan kronologi kejadian, dimana sekitar pukul 17.30 WIB, saat tersangka melihat korban datang usai mengarit rumput, dari arah belakang korban, pelaku seketika mengayunkan parang panjang yang sudah disiapkannya.

Dengan menebas kebagian bahu, kepala beberapa kali. Dan, pelaku bahkan menebas tangan bagian kiri korban hingga putus.

“Akibat perbuatan keji tersangka, korban tewas di tempat karena kehabisan darah akibat luka parah yang dialami korban,” ungkapnya.

Usai melampiaskan hasrat emosinya, tersangka kemudian melarikan diri ke perkebunan milik warga yang berjarak 2 km dari lokasi kejadian.

Sementara parang panjang yang digunakan pelaku disembunyikan di balik pohon pisang yang berada di sekitar tersangka.

Akan tetapi, aksi kejam itu berhasil diungkap
Polisi berkat bantuan masyarakat. Polisi akhirnya berhasil meringkus meski saat perjalanan, tersangka berusaha melawan petugas sehingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.

Baca juga  Sosok Pria Ditemukan Tergeletak dengan Luka Tembak di Kepala

“Untuk proses lanjut, tersangka dan barang bukti sebilah parang panjang telah diamankan di Polres Labuhanbatu,” bebernya.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Sumut ini menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, motif sementara tersangka hingga tega melakukan pembacokan itu, karena sakit hati dan tidak terima dinasehati korban.

Belakangan diketahui, tersangka adalah pekerja di kebun sawit milik korban.

“Motif dari pembacokan yang dilakukan pelaku akibat sakit hati. Karena, pelaku sering diingatkan agar tidak lagi mencuri sawit miliknya. Tidak terima dinasehati, pelaku akhirnya menghabisi korban dengan menggunakan parang yang sebelumnya telah dipersiapkan tersangka,” pungkas Kapolda.

Terkait, Bupati Labuhanbatu Utara Hedri Yanto Sitorus mengaku berterima kasih kepada Kapoldasu yang sangat serius dan antusias dalam mengungkap kasus tersebut.

Apalagi pelakunya bisa diamankan tidak kurang dari 24 jam.

Hedri juga mengajak masyarakat untuk mengirim doa bersama usai salat Jum’at di Labura.

“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolda Sumut dan Kapolres Labuhanbatu beserta personil lainnya yang telah cepat menangkap pelaku pembunuhan terhadap ayahanda kami Drs. H Aminurrasyid Aruan, tidak kurang dari 24 jam. Sekali lagi kami ucapkan terimakasih. Saya juga berharap kehadiran masyarakat untuk menggelar doa bersama kepada almarhum usai salat Jum’at,” pintanya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan