BeritaTapanuli.com, Taput – Tragedi pertengkaran berujung maut di Taput yang melibatkan saudara sedarah, akhirnya berproses hukum.
Warga dusun Pangaloan, Desa Paniaran, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatra Utara itu, bakal terancam 15 Tahun.
Korban berinisial AN (34), kehilangan nyawa di tangan adik sendiri terjadi pada Rabu sore (10/3/2021) lalu.
Peristiwa tragis ini terjadi saat tersangka berinisial SN (18) yang masih lajang itu tersulut emosi.
Apalagi saat itu, ia melihat abangnya mencekik leher ibu mereka FT (61) di dalam rumah.
Kapolres Taput, AKBP M Saleh melalui Kasubbag Humas, Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, sebelum kejadian, saat itu tersangka sedang berada di rumah bersama ibunya.
Lalu, sore itu korban AN datang ke rumah tersebut, kemudian marah marah meski belum diketahui secara pasti apa yang melatar belakangi kemarahan korban.
Dari hasil pemeriksaan sementara yang diperoleh polisi dari saksi maupun tersangka, kejadian tersebut berawal ketika korban AN mendatangi ibunya FT.
“Korban tidak peduli dengan dua orang adiknya yang ada di dalam rumah, dan langsung mencekik leher ibunya serta hendak menusuk pakai gunting yang sudah dipersiapkan,” kata Walpon, baru-baru ini.
“Melihat hal tersebut, SN menangkap korban dan melarang serta mengevakuasi ibunya keluar rumah. Namun korban masih berusaha untuk mengejar ibunya sehingga tersangka SN tidak terima dan langsung mengambil kayu dari samping rumahnya dan memukul kepala korban sebanyak 6 kali hingga korban terkapar dan tewas di tempat,” ungkapnya.
Setelah korban tewas di tempat, tersangka langsung menyerahkan diri ke Polsek Siborongborong. Namun saat kejadian, ayah mereka sedang berada di kebun.
“Dari keterangan yang kita peroleh dari saksi-saksi yang lain, bahwa korban memang selama ini jahat sama orang tuanya dan bahkan sering mengancam-ancam serta memarahinya,” kata Walpon.
Dijelaskan, bahwa rumah korban dengan ibunya berdekatan, dan korban sudah menikah serta memiliki dua orang anak. Sedangkan tersangka dan abangnya SN masih satu rumah dengan orang tuanya karena masih lajang.
Kepada penyidik, tersangka SN mengakui melakukan perbuatannya itu menganiaya korban hingga tewas di TKP.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi yang kita gali dari keluarga, saksi, juga tetangga-tetangga korban, bahwa memang selama ini korban kerap berperilaku kasar khususnya terhadap orangtuanya,” kata Walpon Baringbing di Mapolsek Siborongborong, Minggu (14/3/2021).
“Jadi secara mendetail, hubungan yang terjadi atau apa penyebab sehingga korban yang dianiaya ini berperilaku kasar terhadap ibu kandungnya, iya kita tidak tau persis apa yang terjadi dalam masalah keluarga,” ujar Walpon.
“Namun dari perilaku sehari-hari dari saksi dan juga masyarakat sekitar bahwa korban ini memang agak kasar selama ini dan punya karakter yang keras serta sering mabuk-mabukan minum alkohol, begitu kira-kira,” katanya.
Dijelaskan Walpon, saat dalam pemeriksaan, SN tidak melakukan pembelaan dan mengakui perbuatannya.
“Saat dimintai keterangan di Polsek Siborongborong ini, bahwa keterangan daripada pelaku dia nekat melakukan penganiyaan terhadap kakak kandungnya karena dia tidak sanggung melihat keadaan yang terjadi atas perlakukan korban terhadap ibu kandungnya dihadapan dia sendiri,” terangnya.
“Dan sebelum ini juga, sebelum dia melakukan penganiayaan terhadap kakak kandungnya bahwa pelaku hanya melihat saja, namun korban sudah kelewatan punya perilaku terhadap ibunya sehingga dia tidak bisa terima, dan dalam keadaan terpaksa dia harus melakukan pemukulan sehingga tewas di tempat kejadian,” jelas Walpon.
Menurutnya, dari hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, tidak ada rekam jejak korban dalam kasus kejahatan di wilayah hukum Polres Taput.
“Namun, dari keterangan keluarga bahwa korban kerap berperilaku kasar, tapi kita tidak tau apa yang terjadi dalam pikirannya. Namun dari perilaku sehari-hari bahwa korban ini memang di keluarga dan begitu juga di tetangga tetangga agak bersifat kasar dan juga suka mabuk-mabukan. Kita menduga inilah salah satu pemicu,” katanya.
Ditanya bagaimana nanti proses hukum terhadap tersangka yang membela ibunya saat dianiaya?
“Kita juga paham dengan apa yang terjadi. Apa yang dilakukan oleh tersangka. Jadi sesuai dengan apa yang dilakukan (SN) kita juga dari tim penyidik tetap melakukan penyidikan terhadap kasus ini adalah kasus pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP, di mana di situ disebut pembunuhan itu diancam dengan hukuman 15 tahun penjara,” ujar Walpon.
“Soal nantinya kalau kata dia (SN) melakukan pembelaan terhadap ibunya, nanti itu menjadi pertimbangan di persidangan oleh hakim,” jelasnya. (*)